28/06/2025

PHK Massal di Coca Cola Bali! Disperinaker Pastikan Karyawan Tetap Dapat Hak Penuh

 PHK Massal di Coca Cola Bali! Disperinaker Pastikan Karyawan Tetap Dapat Hak Penuh

Pertemuan antara Disperinaker Badung dan perwakilan manajemen Coca Cola Bottling Indonesia membahas pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena PHK akibat penutupan pabrik di Mengwi, Badung.

MANGUPURA (Dewannews.com) – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung berupaya mengurangi dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan Coca Cola di Bali. Salah satunya dengan mendorong perusahaan membekali pelatihan dan memastikan hak- hak karyawan terpenuhi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, Rabu (11/6/2025) mengatakan, sebanyak 70 karyawan Coca Cola di Bali diberhentikan atau diputus hubungan kerja (PHK). Namun perusahaan masih membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK selama 10 kali sejak resmi diberhentikan. “Kami mendorong perusahaan agar memenuhi hak- hak karyawan,” ujarnya.

Baca Juga:  Peduli Pewarta, Yayasan Kaori Welas Asih Jenguk dan Beri Semangat Sahabat Media Tertimpa Musibah Kecelakaan

Selain itu, perusahaan juga akan memberikan pelatihan khusus kepada karyawan yang di-PHK. Pelatihan khusus yang diberikan bertujuan agar karyawan yang diberhentikan mempunyai keahlian lain yang diharapkan dapat bermanfaat untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain.

Selain itu, perusahaan dikatakan memberikan kesempatan pada tiga karyawan untuk bertugas di Jakarta dan Surabaya. “Kami apresiasi langkah baik perusahaan ini. Hal ini juga sudah kami laporkan ke Pak Bupati dan beliau juga mengapresiasi,” ujar Eka.

Baca Juga:  OJK dan Pemerintah Daerah Bali Bersinergi Tingkatkan Pemberdayaan UMKM Bali

Karyawan yang di-PHK juga mendapatkan pesangon sesuai dengan haknya bahkan dikatakan lebih besar dari aturan yang sedang berlaku saat ini yaitu Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. “Perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon yang besarannya enam kali upah,” imbuhnya.

Disperinaker Badung tetap mengawasi dan memastikan perusahaan tetap membayar hak-hak karyawan yang di-PHK sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  FINNS PHK 157 Karyawan, Disperinaker Lakukan Pengawasan Ketat

Sebelumnya, Coca Cola mengumumkan pemberhentian puluhan karyawan yang bekerja di pabrik di Bali. Pabrik yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali itu resmi ditutup per 1 Juli 2025.

Informasi penutupan pabrik disampaikan perusahaan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung pada Selasa (10/6/2025). Penutupan itu diduga akibat imbas dari penjualan produk minuman ringan yang mengalami penurunan.

Baca Juga:  Pameran UMKM Meriahkan Jumat Ceria, Bukti Nyata Dukungan Pemkab Badung

Dalam pertempuan itu, manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi menyatakan, total 70 orang yang diberhentikan adalah karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang,” ujarnya. (r)