16/01/2026

Dorong Transparansi, OJK dan AHU Sepakat Bertukar Data

 Dorong Transparansi, OJK dan AHU Sepakat Bertukar Data

Kantor OJK

JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dalam penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data serta informasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan serta mendukung integritas pelaku usaha di Indonesia.

Penandatanganan PKS dilakukan pada 16 Juli 2025 oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, dan Sekretaris Ditjen AHU, Widodo. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum dan HAM pada 24 Januari 2025.

Baca Juga:  Dukung 1 Keluarga 1 Sarjana, BPR Kanti Biayai Pendidikan Hingga S1

Penguatan Pengawasan Jaminan Fidusia

Kerja sama ini sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. OJK mewajibkan setiap perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia untuk didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia. Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, pengawasan atas kewajiban pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara lebih efektif dan akuntabel.

Baca Juga:  Allianz Berikan Tips Memilih Asuransi Perjalanan Luar Negeri untuk Liburan Akhir Tahun

Dukung Pencegahan Tindak Pidana dan Korupsi

Lebih dari itu, PKS ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, yang bertujuan mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme. Selain itu, kerja sama ini mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026 melalui integrasi data pemilik manfaat.

Baca Juga:  OJK dan Pemerintah Daerah Bali Bersinergi Tingkatkan Sektor Prioritas Pertanian Bali

Validitas Data Entitas Hukum Diperkuat

OJK dan Ditjen AHU berkomitmen memanfaatkan data dan informasi secara optimal guna meningkatkan validitas data profil badan hukum, yang menjadi dasar dalam proses perizinan maupun pengawasan di sektor jasa keuangan. Pertukaran data ini diharapkan memperkuat proses verifikasi pemilik manfaat dan meningkatkan integritas entitas usaha di Indonesia.

“Sinergi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memperkuat perlindungan hukum bagi para pelaku usaha,” ujar M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.

Baca Juga:  Harga Listrik Tetap Sepanjang 2025, Pemerintah Prioritaskan Masyarakat

Langkah Strategis Berkelanjutan

Baik OJK maupun Ditjen AHU bersepakat untuk terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga sebagai strategi jangka panjang dalam meningkatkan efektivitas pengawasan, mempercepat proses perizinan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.(r)