Dorong Transparansi, OJK dan AHU Sepakat Bertukar Data
Kantor OJK
JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dalam penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data serta informasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan serta mendukung integritas pelaku usaha di Indonesia.
Penandatanganan PKS dilakukan pada 16 Juli 2025 oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, dan Sekretaris Ditjen AHU, Widodo. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum dan HAM pada 24 Januari 2025.
Penguatan Pengawasan Jaminan Fidusia
Kerja sama ini sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. OJK mewajibkan setiap perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia untuk didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia. Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, pengawasan atas kewajiban pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara lebih efektif dan akuntabel.
Dukung Pencegahan Tindak Pidana dan Korupsi
Lebih dari itu, PKS ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, yang bertujuan mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme. Selain itu, kerja sama ini mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026 melalui integrasi data pemilik manfaat.
Validitas Data Entitas Hukum Diperkuat
OJK dan Ditjen AHU berkomitmen memanfaatkan data dan informasi secara optimal guna meningkatkan validitas data profil badan hukum, yang menjadi dasar dalam proses perizinan maupun pengawasan di sektor jasa keuangan. Pertukaran data ini diharapkan memperkuat proses verifikasi pemilik manfaat dan meningkatkan integritas entitas usaha di Indonesia.
“Sinergi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memperkuat perlindungan hukum bagi para pelaku usaha,” ujar M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.
Langkah Strategis Berkelanjutan
Baik OJK maupun Ditjen AHU bersepakat untuk terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga sebagai strategi jangka panjang dalam meningkatkan efektivitas pengawasan, mempercepat proses perizinan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.(r)
