11/10/2024
11/10/2024

Ada 1.541 Bakal Caleg DPR Tak Penuhi Syarat

 Ada 1.541 Bakal Caleg DPR Tak Penuhi Syarat

Jakarta (dewannews.com) – Hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum menunjukkan sebanyak 14,93 persen dari 10.323 bakal calon anggota DPR dinyatakan tidak memenuhi syarat. Cukup signifikannya persentase bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat ini dinilai mengindikasikan partai politik dan bakal caleg tidak memanfaatkan masa perbaikan dengan maksimal.

 

Pada Minggu (6/8/2023) hingga 11 Agustus, proses pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS), dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus, kemudian pengumuman DCS 19-23 Agustus.

 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, Minggu menuturkan, 1.541 dari 10.323 bakal caleg DPR di Pemilu 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan. Sebanyak 8.655 bakal caleg anggota DPR dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan data pencalonan 127 bakal caleg DPR dihapus dari daftar bakal caleg oleh parpol.

 

Menurut dia, status lebih dari 1.500 bakal caleg anggota DPR dinyatakan TMS karena dokumen persyaratannya belum lengkap atau belum absah. Dokumen itu antara lain surat keterangan dari pengadilan negeri, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba.

 

Padahal, baik parpol maupun bakal caleg dengan hasil verifikasi tahap pertama dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) telah diberi kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan pada 26 Juni hingga 9 Juli. Bahkan, KPU kembali memberi waktu tambahan seminggu pada 10-16 Juli untuk mengganti dokumen perbaikan persyaratan yang telah diunggah.

 

”Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bakal caleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023,” ucap Idham.

Baca Juga:  Lembaga Adat Bangsa Orang Laut Internasional Pekan Baru Sambangi Pemkot Denpasar

 

Masa pencermatan rancangan DCS, katanya, juga bisa dimanfaatkan parpol untuk mengganti bakal caleg yang telah didaftarkan. Parpol bisa mengganti bakal caleg yang statusnya TMS ataupun MS sepanjang mendapat persetujuan dari pengurus parpol tingkat pusat. Parpol juga masih bisa mengisi lagi 127 bakal caleg DPR yang datanya dihapus.

 

Idham mengimbau parpol memanfaatkan masa pencermatan rancangan DCS sebaik-baiknya. Sebab, jumlah caleg dalam DCS akan sama dengan jumlah caleg yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan pada 3 November 2023. (rls)