06/12/2024
06/12/2024

Ajukan Praperadilan, Ini yang Disampaikan Kuasa Hukum Disel Astawa

 Ajukan Praperadilan, Ini yang Disampaikan Kuasa Hukum Disel Astawa

Sidang gugatan praperadilan Bendesa adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, S.E.Foto/DN

DENPASAR-Dewannews.com|Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Bendesa adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, S.E., usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas kasus Reklamasi Pantai Melasti menggunakan dana Rp 4 miliar dan Rp 5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat Ungasan, Selasa (20/6/2023) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpim hakim tunggal prapradilan, Yogi Rachmawati, pihak pemohon diwalikili oleh dua pengacaranya yaitu, I Made Parwata didampingi rekan Wayan Adi Aryanta. Sementara pihak termohon yaitu Polda Bali diwakili oleh Bidkum Polda Bali yakni AKBP Imam Ismail, Kompol I Ketut Soma Adnyana, AKP I Putu Eka Adi Putra, IPTU Bagus Putera, dan IPTU Dwi NGK GD Anom  Uragada.

Baca Juga:  Menipu Rp 700 Juta, Wanita Kelahiran Denpasar Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam sidang hadir pula, Kasatpol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si, sebagai pelapor. Sementara itu, dalam sidang yang masih mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon ini, kuasa hukum pemohon beberkan balasan poin yang pada intinya penetapan tersangka terhadap pemohon itu tidak sah dan prematur, karena tidak cukup bukti.

Kuasa hukum pemohon menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang. “Ini adalah kesewenang-wenangan. Bahkan sampai saat ini, I Wayan Disel Astawa belum terima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Bali,” tutur Wayan Adi Aryanta sembari mengatakan, pemohon mengetahui adanya penetapan tersangka ini dari media, lantara ada jumpa pers oleh Polda Bali.

Baca Juga:  Perlu Dibekali Kemampuan Bahasa Inggris untuk Satpol PP Khusus Pariwisata dan Bentuk 'Tourism Safety Security Center'

Dikatakan pula bahwa, perbuatannya Jero Bendesa dikatakan sah, karena dasarnya adalah paruman. Karena itu, diyakini bahwa tindakan kliennya hanya sebatas administratif.

“Sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan, Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir,” timpal penasihat hukum. Di Akhir persidangan, Hakim Tunggal Yogi Rachmawati memberikan kesempatan kepada termohon untuk berikan tanggapan yang direspon AKBP Imam Ismail, pihaknya meminta waktu, dan akan berikan jawaban pada agenda persidangan berikut.

Baca Juga:  Aniaya Anggota Polisi, Bule Inggris Divonis 2,5 Tahun Penjara 

Ditemui usai persidangan, Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail menyampaikan, pihaknya tetap menghadapi gugatan tersebut. “Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban dari kami selaku Termohon. Akan kami jawab besok, Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 10.00,” singkat AKBP Imam Ismail. Terpisah, I Made Parwata didampingi rekan Wayan Adi Aryanta menambahkan, Praperadilan ini merupakan hak dari kliennya.

Menurutnya, ada beberapa poin penting mengenai tidak sahnya penetapan tersangka. Tentu tidak cukup bukti, dan ada bukti yang tidak sah alias cacat. Disebutkan, I Wayan Disel Astawa tidak memberikan rekomendasi kepada siapapun, termasuk kepada Kadina. “Klien kami tidak memiliki hak untuk pengelolaan pesisir. Yang memiliki hak adalah desa adat melalui prajuru desa adat. Dasarnya Paruman,” kisahnya.

Baca Juga:  Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Anak Masuk Agenda Tuntutan

Disinggung bahwa apakah Disel menerima uang dari investor? Sang kuasa hukum enggan berbicara. Lanjut, kliennya berstatus sebagai Jero Bendesa, dan apa yang dilakukan itu berdasarkan Paruman Desa. Jadi, segala tindak dilakukan adalah kolektif kolektif. Dan mekanisme ini telah ditempuh.

“Rekomendasi kepada kelompok nelayan dasarnya Paruman. Dan itu bukan reklamasi. Tempat itu akan dijadikan budidaya ikan untuk kelompok nelayan yang merupakan warga Ungasan,” lagi tegasnya. Sebenarnya bukan hanya Desa, melainkan pemerintah harus menyediakan atau memfasilitasi itu kepada nelayan.(DN)