13/01/2025
13/01/2025

Ajukan Replik, Ini Kata Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

 Ajukan Replik, Ini Kata Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Ilustrasi

DENPASAR-Dewannews.com|Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Michael Wijaya, Selasa (7/11) dilanjutkan. Sidang yang dipimpin hakim Hari Supriyanto itu masuk pada agenda pembacaan replik atau tanggapan terdakwa atas duplik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam  replikanya, terdakwa yang didampingi pengacara Agus Sudjoko dkk., mengatakan bahwa terdakwa Michael Wijaya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan jaksa. Sebab dalam sidang terdakwa mampu membuktikan asal usul uang yang digunakan terdakwa untuk membeli aset. 

Baca Juga:  Terbukti Bersalah, Findia, Biduan yang Tampar Rekan Seprofesinya Resmi Terpidana

“Terdakwa dalam persidangan menangkap bahwa aset yang ada pandanya didapat dari hasil menjual produk kecantikan dan dari bisnis salon kecantikan milik terdakwa,” ungkap kuasa hukum terdakwa dalam replik yang dibacakan di muka sidang terbuka untuk umum tu. 

Selain itu, dalam repliknya, tim kuasa hukum terdakwa juga mengatakan bahwa, sejak terdakwa keluar dari penjara atas kasus Narkotika, terdakwa sudah tidak terlibat lagi dengan urusan Nakorika. Ini dibuktikan dengan terdakwa yang menghapus semua nomor kontak dalam ponselnya. 

Baca Juga:  Penuh Rekayasa,Teddy Raharjo Yakin Kasus Supariyani Ne Bis In Idem

Sebelumnya, JPU Harisdianto Saragih menyatakan tetap pada tuntutan yang pernah dibacakan dalam sidang saat menanggapi pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Dimana JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Karena terbukti bersalah, jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu menuntut agar terdakwa  yang juga residivis kasus Narkotika itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, beberapa barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat serta aset lainnya yang diduga dari hasil jual beli Narkotika disita untuk negara. 

Baca Juga:  Hotman Paris: Tidak Ada Ketentuan Mewajibkan Pungutan Dana SPI Harus Berdasarkan PMK

Diketahui pula, terdakwa sebelum menjadi terdakwa kasus TPPU ini, terdakwa di tahun 2016 lalu pernah diadili di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus Narkotika. Saat itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terdakwa akhirnya bebas lebih awal karena membayar uang denda Rp 1 miliar itu.(DN)