Akses Pembiayaan Diperkuat, Kredit UMKM Diproyeksi Naik 7–9 Persen
Ilustrasi
JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 akan tumbuh 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy). Proyeksi ini didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus digencarkan bersama pemerintah. Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima redaksi Dewannews.com pada Rabu (11/03/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perluasan akses pembiayaan bagi UMKM menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Komitmen untuk terus mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Dian.
OJK mencatat, hingga Januari 2026 penyaluran kredit UMKM mencapai Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total kredit perbankan. Meski mengalami moderasi pertumbuhan sebesar 0,53 persen secara tahunan, fundamental sektor UMKM dinilai tetap terjaga.
Menurut Dian, perlambatan pertumbuhan kredit tersebut tidak terlepas dari dinamika ekonomi global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Namun demikian, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pembiayaan UMKM sepanjang 2026. Optimisme ini juga didukung oleh meningkatnya indikator kepercayaan konsumen.
OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada di level positif 127,00, sementara Consumer Price Index mencapai 109,75. Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir dan mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.
Selain itu, momentum perayaan Idul Fitri juga diperkirakan memberikan efek musiman (seasonal effect) terhadap pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026. Lonjakan konsumsi rumah tangga selama periode tersebut diperkirakan akan mendorong peningkatan permintaan kredit modal kerja, terutama bagi pelaku UMKM.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kemudahan pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank menerapkan prinsip pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi pelaku UMKM.
OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk penguatan kelembagaan untuk mendukung pengembangan sektor UMKM. Melalui departemen ini, OJK mendorong pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi penggunaan credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM.
“Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.
Di sisi lain, OJK turut mendukung target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp308,41 triliun. Dukungan tersebut dilakukan melalui partisipasi aktif dalam penyusunan regulasi bersama kementerian terkait serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur KUR, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit.
Ke depan, OJK menilai penguatan ekosistem UMKM menjadi faktor penting agar sektor ini mampu berkembang lebih cepat. Langkah yang didorong antara lain penguatan kewirausahaan, pendampingan usaha, perluasan akses pasar melalui offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi tinggi untuk berkembang.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025 yang mencapai 5,11 persen serta target pertumbuhan 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek cerah untuk terus tumbuh dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
