Aktivis Antikorupsi Sorot Uang Titipan Kasus Aci-aci yang Bukan dari Terdakwa

Nyoman Mardika
I Nyoman Mardika.(Foto:sar)
Dewannews.com-Denpasar. Kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 memang sudah mengirim I Gusti Bagus Ngurah Bagus Mataram ke penjara.
Meski begitu, sejumlah pihak masih mempertanyakan apakah kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 miliar lebih ini akan berlanjut dan menyeret tersangka baru atau tidak.
Sebab, dalam perkara ini sebagaimana dalam putusan hakim tingkat pertama terungkap bahwa ada uang titipan atau sebut saja uang pengembalian hingga uang yang disita tetapi bukan dari terdakwa.
Dalam putusan itu majelis hakim yang diketahui Gede Putra Astawa dalam pertimbangan menyinggung soal adanya pengembalian uang titipan kerugian negara dari pihak lain selain terdakwa.
Atas hal itu, sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim dalam putusan berpendapat, bahwa seharusnya pihak-pihak yang ikut mengembalikan kerugian tersebut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatanya menguasai uang tersebut.
Hakim dalam pertimbangan juga menyebut bahwa sebagimana doktrin dalam tindak pidana korupsi, bahwasanya pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus suatu perbuatan pidana.
Setelah ditelusuri, uang titipan itu ternyata bersumber dari 14 rekanan. Nilainya pun tidak sedikit yaitu mencapai Rp 816.572.250. Artinya uang yang dititipkan oleh 14 rekanan ini malah lebih besar dari uang yang dikembalikan oleh terdakwa yang hanya Rp 125.686.500.
Nilai ini belum ditambah dari uang yang disita dari saksi atas nama Kadek Agustina Putra sebesar Rp 80 juta. Sehingga jika dijumlahkan nilai total uang yang dititipkan bukan dari terdakwa adalah senilai Rp 896.572.250.
Atas fakta itu, aktivis antikorupsi I Nyoman Mardika pun menganggap kasus korupsi BKK aci-aci ini belum tuntas. “Menurut saya Kejaksaan harus melanjutkan kasus ini dengan memeriksa pihak-pihak yang mengembalikan uang atau menitipkan uang,” kata Mardika, Rabu (11/6) kemarin.
Mardika menambahkan, dengan mengembalikan atau menitipkan uang ke penyidik, artinya pihak pihak yang melakukan ini secara tidak langsung telah mengakui perbuatannya. Sehingga Kejaksaan harus menindaklanjutinya.
“Mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana. Artinya, pihak yang mengembalikan atau yang menitipkan uang ini harus diperiksa, kalau terbukti bersalah ya harus dijadikan tersangka jangan didiamkan,” pungkasnya.(sar)