09/12/2024
09/12/2024

Aneh, Disebut Sakit Saat Tahap II, Padahal NKM Sudah Masuk DPO

 Aneh, Disebut Sakit Saat Tahap II, Padahal NKM Sudah Masuk DPO

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Dewannews.com|Kejaksaan Negeri Denpasar saat ini masih melakukan pengejaran terhadap NKM tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah di Denpasar yang menghilang menjelang pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut.

Diketahui, seharusnya NKM menjelani proses tahap II bersana ORAL suaminya, pada tanggal 30 Oktober 2022 lalu. Tapi NKM yang awalnya dikabarkan sakit, mendadak menghilang, sehingga proses tahan II hanya dihadiri oleh ORAL.

Baca Juga:  Terdakwa Korupsi KUR di Bank BUMN Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023) membenarkan bila NKM awalnya memang sakit. “Awalnya NKM memang sakit, dan kami sudah sempat melihat langsung di rumahnya di seputaran Peguyangan, Denpasar,” terang Kasi Intel.

Dijelaskannya, setelah proses penyidikan mendekati selesai hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peniliti, penyidik mengirim surat panggilan sebanyak tiga kali kepada NKM.”Tapi surat itu tidak dindahkan oleh NKM sehingga tim turun kembali mendatangi rumah NKM,” jelas pejabat yang akrab disama Eka Suyantha.

Baca Juga:  Baru Divonis 6 Tahun karena Kasus Narkotika, WN Meksiko Kembali Diadili Kasus TPPU

Tapi saat sampai di rumah NKM, tim harus gigit jari lantaran NKM sudah menghilang entah kemana. Anehnya lagi, tim yang bertemu dengan anak NKM juga tidak mendapat informasi terkait keberadaan NKM.”Saat kami ke rumah NKM, disana ada anaknya, tapi anaknya tidak mengetahui kemana NKM pergi,” ungkap Eka Suyantha.

Karena NKM menghilang tanpa jejak, dan dengan cantik mengelabuhi penyidik, Kejari Denpasar pun akhinya memasukan NKM kedalam Dartar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Agustus 2022.

Baca Juga:  Ayo Daftar! Institut Teknologi PLN Kembali Buka Pendaftaran Gelombang Reguler 2024-2025

Ini menjadi aneh karena pada saat proses tahap II di bulan Oktober 2022, saat itu Kejari Denpasar mengatakan NKM sakit. Padahal saat itu status NKM sudah masuk DPO.”Sampai saat ini masih dalam pengejaran, semoga dalam waktu dekat bisa kita dapatkan,”pungkas Kasi Intel.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah yang menyeret ORAL dan NKM yang merupakan pasangan suami istri sudah masuk pada proses penuntutan. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2017 sampai dengan 2020.(Tim-DN)