13/01/2025
13/01/2025

Aniaya Anggota Polisi, Bule Inggris Divonis 2,5 Tahun Penjara 

 Aniaya Anggota Polisi, Bule Inggris Divonis 2,5 Tahun Penjara 

Stephen Michael Jamnitzky, WN Inggris yang menganiaya anggota polisi.Foto/DN

DENPASAR-Dewannews.com|Bule asal Inggris, Stephen Michael Jamnitzky (39) yang diduga menganiaya anggota polisi yang bertugas di Polsek Kuta, Selasa (4/7/2023) divonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dwi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Unun.

Yaitu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang online.

Baca Juga:  Kecewa Terdakwa Oknum Dokter Adik Pejabat Tak Dipenjara, Korban KDRT Surati Kejari Denpasar

Vonis ini hanya dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU Putu Daniel Pradipta Intaran yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Seperti diberitakan sebelumnya, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, saksi korban  Saksi Adi Waluyo saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan menjelaskan, kejadian yang menimpanya ini terjadi pada tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 01.10 WITA dini hari di Ruang Reskrim Polsek Kuta.

Kejadian berawal saat pihak kepolisian mendapatkan laporan ada orang asing (terdakwa) ribut dan tidak mau membayar usai makan dan minum di Restoran The Pad Bene yang beralamat di jalan Benesari Kelurahan Legian. “Mendapat laporan itu tim langsung bergerak dan mengamankan terdakwa ke Polsek,” jelas saksi korban mengawali kesaksiannya.

Baca Juga:  Pangdam IX/Udayana Pimpin TFG Pengamanan WWF Ke 10 di Bali

Sampai di Polsek, menurut saksi korban, terdakwa yang masih terpengaruh dengan minuman keras belum juga bisa tenang. “Saya sudah beberapa kali mengatakan kepada terdakwa untuk duduk dulu supaya tenang. Tapi terdakwa tidak bisa diam dan terus jalan mondar-mandir dan berteriak,” ujar saksi korban.

Melihat terdakwa yang tidak bisa tenang, saksi korban lalu menemui salah satu pegawai Restoran dan menanyakan apa yang terjadi terhadap terdakwa. “Saat itu salah satu staf Restoran yang saya tanya katanya terdakwa ini tidak mau bayar makan dan ngamuk saat disuruh bayar,” ujar yang sembari mengatakan bahwa aksi terdakwa itu membuat pengunjung restoran lainnya ketakutan.

Baca Juga:  Warga Afrika Pukul Korban dengan Sebatang Besi Diseret ke Pengadilan

Setelah itu, ujar saksi korban, saat sedang berada di ruangan, dia mendengar terdakwa mencarinya sehingga saksi korban pun menemuinya. “Saat itu lah terdakwa tiba tiba membenturkan kepalanya ke arah wajah saya dan mengenai mata. Saya itu pandangan saya langsung kunang-kunang, saya seperti setengah pingsan,” jelas saksi korban.

Selain menanduk, terdakwa menurut saksi korban juga memukul sebanyak 6 kali serta menendang wajah korban saat korban terduduk usai dipukul terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengaku tidak masuk kerja selama 15 hari. Bahkan saksi mengatakan sampai saat ini terkadang masih merasakan sakit dibagian kepalanya.

Baca Juga:  Niat Ketemu Pacar di Bali, Bule Inggris Ini Malah Jadi Terdakwa Kasus Narkotika

Sementara dari hasil visum et Repertum No: VER/34/II/2023/Rumkit tanggal 06 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Komang Ayu Puspa Sari, S.Ked dokter Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar disimpulkan pada korban laki-laki yang berumur sekitar 41 tahun ditemukan luka-luka dan patah gigi yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.(DN)