30/09/2023
30/09/2023

Asliani Bantah Tudingan Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan

 Asliani Bantah Tudingan Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan

I Made Asliani yang dituding bersekongkol dengan bendahara dan tata usaha.Foto:SAR

Dewannews.com-Denpasar.Meski belum jelas kapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan, tapi ketengagan mulai nampak dari beberapa orang yang sempat diperiksa sebagai saksi.

Bahkan mantan Kepala LPD Desa Adat Serangan I Wayan Jendra atau yang akrab disapa Om Dje merasa, bahwa dirinya dijadikan korban dari konspirasi atau persekongkolan antara bendahara, kasir dan tata usaha.

Baca Juga:  Terkait Kasus SPI Unud, GPS Sebut Penegak Hukum Tak Selalu Benar Walau Punya Kewenangan

Bahkan kepada wartanan , Om Dje mengaku difitnah yang tidak mendasar dan cenderung menyerang dirinya.”Saya merasa atau curiga adanya persekongkolan antara tata usaha, kasir, dan bendahara yang terlihat kompak,” katanya kepada wartawan.

Tapi pernyataan Om Dje ini dibantah oleh I Made Asliani yang merupakan kasir di LPD Desa Adat Serangan. Asliani kepada wartawan mengatakan bahwa tudingan Om Dje terkait adanya konspirasi antara dia dengan dua saksi lainya tidak berdasar.

“Tudingan yang katakan bahwa saya bersekongkol dengan bendahara dan tata usaha untuk menyudutkan dia (I Wayan Jendra) sama sekali tidak benar dan tidak ada dasarnya dan cenderung fitnah” kata Asliani yang ditemui di Denpasar, Rabu (24/5/2022).

Baca Juga:  Warga Datangi Kejari Denpasar Pertanyaan Soal Tersangka Kasus LPD Serangan

Menurut Asliani, apa yang dia sampaikan di penyidik, baik itu dipenyidik Kejaksaan maupun penyidik audit internal Kajakasan adalah apa yang benar-benar dia ketahui, lihat, dengar dan alami.

“Saya tidak pernah berkata di luar apa yang tidak saya dengar, ketahui dan saya alami. Jadi soal tudingan bahwa saya bersekongkol dengan orang lain termasuk dengan IMS, itu itu sama sekali tidak ada bukti,” katanya menyayangkan.

Begitu pula dengan tanda tangan I Wayan Jendra yang katanya dipalsukan dalam 17 akat kredit fiktif. Tanda tangan yang dipalsukan dalam kredit fiktif, Asliani mengatakan bukan hanya tanda tangan Om Dje yang dipalsukan, tapi tandatangan dirinya dan juga IMS pun dipalsukan.

Baca Juga:  Judi Togel, Pedagang Mie Divonis 4 Bulan Penjara

“Jadi dalam kredit  fiktif itu, bukan hanya tanda tangan IMS dan On Dje yang dipalsukan, tanda tangan saya juga. Artinya soal tanda tangan ini saya juga dirugikan,”ungkapnya.

Nah, soal tandatangan Om Dje yang dipalsukan, menurut Asliani dia punya fakta baru.

Menurutnya, sebagai Kepala LPD, I Wayan Jendra sempat mengatakan kepada NY bahwa, jika ada masalah mendesak di LPD dan membutuhkan tandatangannya tapi dia tidak ada di tempat, NY bisa menandatangi atas namanya.

Baca Juga:  Diduga jadi Kurir Sabu, Wanita Asal Jember Dituntut 6 Tahun Penjara

“Perkataan Om Dje soal tandatangannya ini diungkap oleh NY dihadapan penyidik, saya dengar itu dan itu juga dibenarkan oleh Om Dje. Jadi bagaimana bisa saya dikatakan bersekongkol dengan bendahara dan tata usaha,” cetus Asliani.

Sementara soal NY, Asliani mengatakan bahwa, sebelum mereka diperiksa oleh tim audit di Kajari Denpasar, Senin (23/5/2022), NY sambil menangis sempat menemui IMS dan mengatakan siap utuk bertanggungjawab atas uang LPD yang digunakan.

“Jadi saat itu NY menangis dihadapan kami, setelah itu memegang kaki IMS sambil meminta maaf dan siap betanggungjawab soal 17 akat kredit dan buku kas,” tutup Asliani yang saat ini masih bekerja di LPD Desa Adat Serangan.

Baca Juga:  Bantah Selewengkan Dana 151 Miliar, Ketua LPD Anturan: Tak Pernah Melenceng SOP, Saya Akan Tuntut Balik Semua Pihak Terkait

Seperti diberitakan sebelumnya, I Made Asliani bersama I Wayan Jendra adalah bagian dari 6 orang saksi yang sebelumnya dipanggil oleh tim penyidik audit internal Kejaksaan, Senin (23/5/2022) lalu.

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, saat itu tim penyidik memanggil 6 orang saksi. Dari 6 orang saksi itu, ada satu saksi yaitu inisial INK tidak hadir.(sar)

error: Content is protected !!