11/10/2024
11/10/2024

Barang Bukti Narkotika Segepok, Warga Asing Ditahan di Yayasan Rehabilitasi

 Barang Bukti Narkotika Segepok, Warga Asing Ditahan di Yayasan Rehabilitasi

Ilustrasi Narkotika jenis Kokain.Foto/Itn

DENPASAR- Dewannews.com|Warga negara asing bernama Philip Jonathan Cohen benar-benar bernasib mujur. Bagaimana tidak, dengan barang bukti Narkotika yang terbilang cukup banyak, dia oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, bukanya di tahan di Rutan, tapi malah  dititipkan di Yayasan Rehabilitasi.

Padahal masih banyak terdakwa Narkotika lainya yang merupakan warga negara Indonesia dengan barang bukti dibawah 5 gram yang harus mendekam dalam Rutan, baik di Rutan Polresta Denpasar, Polda Bali maupun BNNP Bali.

Baca Juga:  Aneh, Disebut Sakit Saat Tahap II, Padahal NKM Sudah Masuk DPO

Tapi tidak bagi terdakwa Philip Jonathan Cohen yang ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis Kokain dan Delta-9  Delta-9-Tetrahydrocannabinol yang  berat kedua narkotika tersebut mencapai 69,1 gram. Pria asing ini tidak harus mendekam dalam Rutan, lantaran penahannya ‘dipindah’ ke salah satu lembaga Direhabilitasi di Denpasar.

Wayan Suarta, Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar yang juga salah satu hakim anggota yang menyidangkan perkara ini saat ditanya soal status penahanan terdakwa Philip menjawab, bahwa pihaknya hanya melanjutkan penahanan Rehabilitasi tersebut dari penyidik dan penuntut umum.

Baca Juga:  Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Karyawan Bank BPD Dilimpahkan

“Terdakwa ini dari sejak di penyidik dan kemudian di jaksa penuntut sudah dilakukan penahanan di dalam lembaga rehabilitasi, kami dari pengadilan hanya melanjutkan rehabilitasi tersebut,” jawab Suarta saat dikonfirmasi,  Selasa (12/1/2023).

Saat ditanya apa dasar dan pertimbangan hakim melanjutkan  penahanan terdakwa di lembaga rehabilitasi, Suarta menjawab dasarnya adalah adanya permohonan dari penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga:  Peringati Hari Anak Nasional, Srikandi PLN Luncurkan Program Pengembangan Pendidikan Sahabat Anak

“Dalam permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, disebutkan bahwa terdakwa sejak dari proses penyidikan hingga penuntutan telah menjalani rehabilitasi di Yayasan Kasih Karunia Bali. Sehingga ketika perkara dilimpahkan, majelis hakim tinggal melanjutkan saja,” pungkasnya.(Tim-DN)