Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax
Ilustrasi
JAKARTA (Dewannews.com) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga Sabtu, 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan kepatuhan yang sangat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Peningkatan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax sekaligus tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli melalui media rilis yang diterima redaksi dewannews.com pada Sabtu (03/01/2026).
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Rincian Pelaporan SPT
Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari adalah sebagai berikut:
Tahun Pajak 2024 (1–3 Januari 2025):
• Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan: 11 SPT
• Badan IDR: 23 SPT
• Total: 39 SPT
Tahun Pajak 2025 (1–3 Januari 2026):
• Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT
• Badan USD: 3 SPT
• Badan IDR: 574 SPT
• Total: 8.160 SPT
Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul Wajib Pajak Badan.
Aktivasi Coretax Terus Meningkat
Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, dengan rincian:
• Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456
• Wajib Pajak Badan: 817.228
• Instansi Pemerintah: 88.409
• PMSE: 221
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem Coretax, yang terdiri dari:
• Wajib Pajak Orang Pribadi: 65.184
• Wajib Pajak Badan: 3.794
• Instansi Pemerintah: 168
Menurut Rosmauli, data tersebut menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.
Kemudahan Layanan dan Imbauan DJP
juga memastikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax. Rosmauli menjelaskan bahwa panduan dan tutorial aktivasi tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat diakses kapan saja.
Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” pungkas Rosmauli. (r)
