Bawa Hasis dari Luar Negeri, WN Ukraina Hanya Divonis 7 Bulan Penjara
DENPASAR-Dewannews.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuat kejutan dengan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap Moriev Ievgeni (51) warga negara asing yang kedapatan membawa Narkotika dari luar negeri ke Bali.
Dalam sidang, Selasa (25/7/2022) majelis pimpinan Agus Akhyudi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan, potong masa tahanan,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang offline di PN Denpasar. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara.
Sebelumnya, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali ini memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Jaksa menyatakan terdakwa yang pernah menempuh pendidikan militer ini terbukti tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Menanggapi vonis hakim yang jauh lebih ringan itu, di muka sidang JPU I Made Dipa Umbara menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” tegas jaksa menjawab pertanyaan hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali dengan barang bukti Narkotika jenis Hasis seberat 85,58 gram netto. Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran Narkotika.
Atas laporan itu, pada tanggal 27 Maret 2023 petugas dari BNNP Bali melakukan pemantauan di seputaran Jalan Raya Canggu atau tepatnya di sebelah Timur Balai Banjar Anyar Kaja.”Tidak lama kemudian petugas melihat orang asing dengan gelagat yang mencurigakan,” sebut jaksa dalam dakwaannya.
Terhadap orang asing yang kemudian diketahui bernama Moriev Ievgeni (terdakwa) dilakukannya penggeledahan dan ditemukan satu buah paket kiriman dengan nomor resi CE061375051N dengan nama pengirim Mrs. Olga Pinchuk yang beralamat di India.
Sedangkan nama penerima bukan nama terdakwa dengan alamat di Jalan Raya Kerobokan-Canggu No 168.”Didalam paket itu berisikan satu buah buku bertulis huruf india. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata ada satu lembar kertas warna biru berisikan padatan warna coklat yang diduga Narkotika,” kata jaksa dalam dakwaan.
Terdakwa yang tamatan Akademi Militer di negaranya ini mengaku membeli barang itu dari orang yang bernama Koks (DPO). Terdakwa mengenal Koks sejak Desember 2022 lali melalui grup di aplikasi Telegram. “Koks menawarkan Hasis kepada terdakwa seharga USD 1000 per 100 gram,” terang jaksa.
Singkat cerita terdakwa pun akhirnya membeli barang yang ditawarkan Koks dan mengirimkan uang. Setelah terdakwa membayar, terdakwa dikirimkan nomor resi pengiriman melalui aplikasi Telegram. Terdakwa lalu mendapat kiriman hasis seberat 109,07 bruto atau 85,56 gram netto.(DN)