Bea Cukai Bali Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar
Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Ngurah Rai, dan Bea Cukai Denpasar di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kamis (23/7/2026).
MANGUPURA (Dewannews.com) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026, Kamis (23/7/2026). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,24 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,41 miliar.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai. Di antaranya 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.780.297 batang rokok dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape), 132 unit handphone, laptop dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket barang lainnya yang melanggar ketentuan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, langkah itu memastikan seluruh barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat tidak lagi beredar di pasaran.
“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” ujar Iyan Rubiyanto.
Selain pemusnahan di Bali, Bea Cukai juga akan memusnahkan barang hasil penindakan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Nilai barang yang telah maupun akan dimusnahkan di kedua provinsi tersebut mencapai Rp15,26 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,65 miliar. Barang-barang itu terdiri dari 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang rokok ilegal, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepress) serta 3.207 paket barang pelintas batas dan barang lainnya.
Sepanjang Semester I Tahun 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama seluruh kantor pelayanan di Bali, NTB, dan NTT telah mencatat 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total nilai barang mencapai Rp109,6 miliar. Selain itu, dua perkara tindak pidana cukai telah dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap, sementara penerapan sanksi administratif melalui mekanisme ultimum remedium berhasil menghasilkan denda sebesar Rp5,36 miliar. DJBC menegaskan akan terus menjalankan perannya sebagai Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitator, dan Industrial Assistance guna melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. (jk)
