Bebas Murni, Sukena Ucapkan Terima Kasih ke De Gadjah
![Bebas Murni, Sukena Ucapkan Terima Kasih ke De Gadjah](https://dewannews.com/wp-content/uploads/2024/09/IMG_8024-850x560.jpeg?v=1727185191)
Made Muliawan Arya, S.E.,M.H. atau yang akrab disapa De Gadjah menyambut hangat kehadiran I Nyoman Sukena bersama puluhan keluarga di Rumah Pemenangan Mulia-PAS, Renon, Denpasar, Selasa (24/09/2024)
Denpasar (Dewannews.com) Bebas murni dan bisa berkumpul bersama keluarga merayakan hari suci Galungan dan Kuningan, Rabu, 25 September 2024 dan Sabtu, 5 Oktober 2024, I Nyoman Sukena (38 tahun) hadir di Rumah Pemenangan Mulia-PAS, Denpasar, Selasa (24/09/2024).
Didampingi sang istri, Ni Made Lastri (34 tahun), pria asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang ditangkap dan ditahan di Lapas Kerobokan karena memelihara sekaligus melestarikan empat ekor landak jawa (Hystrix javanica) itu juga ditemani puluhan anggota keluarganya saat diterima oleh Made Muliawan Arya, S.E.,M.H. atau yang akrab disapa De Gadjah.
I Nyoman Sukena mengucapkan terima kasih yang tulus kepada sosok politisi muda asal Denpasar berusia 43 tahun itu.
“Yang pastinya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak De Gadjah yang telah membantu proses hukum selama persidangan kasus landak,” ucap I Nyoman Sukena.
Senada, Ni Made Lastri juga mengucapkan banyak-banyak terima kasih karena sang suami kini telah bisa berkumpul bersama keluarganya.
“Saya juga berterima kasih sekali kepada Pak De Gadjah dan rekan-rekan di sini dan seluruh pihak-pihak di sini yang ikut membantu proses persidangan suami saya sampai akhirnya suami saya diputus bebas,” ungkap Ni Made Lastri.
Dalam silaturahmi di Hari Penampahan Galungan itu, I Nyoman Sukena selain hadir bersama sangi ibu kandung juga didampingi kuasa hukum dari Berdikari Law Office, Kadek Cita Ardana Yudi, SH.,S.Si.
“Bapak Nyoman Sukena yang kemarin viral dalam kasus landak, dapat kami sampaikan bahwa sebelumnya di tanggal 3 September 2024, saat Beliau sudah dalam tahanan, keluarga Beliau, adiknya, Pak Sudendra bersama rekan-rekannya dan keluarganya hadir ke sini. Pada poinnya, Beliau meminta petunjuk, jalan untuk bisa dibantu dalam penanganan proses (hukum, red) yang dialami. Dalam pandangan kita, sejatinya Beliau tidak punya mens rea atau niat jahat melakukan tindakan yang menjadi delik. Beliau ini lebih pada posisi karena ketidaktahuan, tetapi toh nyatanya Beliau dijadikan tersangka bahkan sampai ditahan. Pada saat itu pihak keluarga secara psikologis panik, kecewa terhadap sesuatu yang terjadi, akhirnya ke sinilah berdasarkan beberapa petunjuk keluarganya, ke Pak De Gadjah,” ungkap Kadek Cita Ardana Yudi.
Kehadiran keluarga I Nyoman Sukena pada Minggu, 3 September 2024 jelasnya semata-mata untuk meminta bantuan agar yang bersangkutan menjadi tahanan rumah saat kasus bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Termasuk diupayakan agar Beliau bebas. Saat itu, Pak De Gadjah meminta saya untuk mendampingi I Nyoman Sukena dan saya bersama kantor (Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika, red). Untuk membantu dalam proses penanganan kasus ini. Akhirnya berproses dan Pak De Gadjah tentu juga melakukan upaya komunikasi berbekal ketokohan Beliau. Endingnya, I Nyoman Sukena akhirnya menjadi tahanan rumah, penangguhan penahanan disetujui, hingga akhirnya diputus bebas murni,” jelas Kadek Cita Ardana Yudi. (jk)