11/10/2024
11/10/2024

Berjualan di Atas Trotoar, Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang Kaki Lima

 Berjualan di Atas Trotoar, Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang Kaki Lima

Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar di seluruh wilayah Kota Denpasar Sabtu (06/07/2024). Foto : Hms Kota Dps

Denpasar (Dewannews.com) Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar di seluruh wilayah Kota Denpasar Sabtu (06/07/2024).

Dalam giat penertiban ini situasi dilapangan nampak aman terkendali, dan penertiban dimulai pagi hari dengan menargetkan pedagang yang berjualan di bahu jalan serta di atas trotoar di depan Pasar Sanglah, Jl P Nias. Lokasi lainnya yang menjadi perhatian adalah TL Gunung Agung, TL Kebo Iwa, TL Buluh Indah, dan TL Ubung.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar.

Baca Juga:  Pegadaian Kanwil VII Denpasar Gandeng Graha Sosial Bali Berikan Kado Kemerdekaan Buat Pejuang

“Dalam aksi ini, situasi terkendali, dan beberapa wilayah dilakukan pemantauan dimulai dari pagi hari” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra

Lebih lanjut disampaikan pada siang hari, penertiban dilakukan di Jl Kamboja, di mana petugas memberikan surat panggilan kepada seorang pedagang bernama Bendot karena berjualan di badan jalan. Barang bukti berupa KTP disita. Sore harinya, penertiban dilanjutkan di Jl Raya Serangan, dengan memberikan surat panggilan kepada dua pedagang, Ahmad Saipul Basri dan Alimah, yang berjualan di badan jalan. Barang bukti berupa KTP juga disita.

“Semua pedagang yang mendapat panggilan akan menghadap pada hari Senin jam 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan,” ungkap Agung Nendra.

Baca Juga:  Lembaga Adat Bangsa Orang Laut Internasional Pekan Baru Sambangi Pemkot Denpasar

Agung Nendra menjelaskan, bahwa berjualan di atas trotoar atau badan jalan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Dan bagi pedagang yang sudah pernah mendapat pembinaan namun kembali melanggar, akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (Sidang Tipiring).

“Pihaknya akan terus melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya bagi pejalan kaki,” ujarnya. (jk/r)