09/12/2024
09/12/2024

Bule Jerman Kasus Narkotika Divonis 7 Bulan, Ini Kata Pengacaranya

 Bule Jerman Kasus Narkotika Divonis 7 Bulan, Ini Kata Pengacaranya

Pengacara Teddy Raharjo.Foto/dok

DENPASAR-Dewannews.com|Warga negara Jerman bernama Philipp Eckhardt (26) yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena terjerat kasus Narkotika  benar-benar bernasib mujur. Bagaimana tidak, pria kelahiran Hanau, Jerman yang sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut hukuman 5 tahun penjara, dalam sidang, Selasa (20/6/2023) ia oleh majelis hakim hanya divonis 7 bulan penjara.

Jaksa sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga:  Kasasi, Hukuman WN Jepang Terdakwa Kasus Narkotika Dipangkas, Jaksa Gigit Jari

Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa. Setelah mempertimbankan dan memperhatikan fakta persidangan, yang mana dari keterangan beberapa saksi dan juga pengakuan terdakwa, hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri.

”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” demikin vonis hakim yang dibacakan di muka sidang. Teddy Raharjo, kuasa hukum terdakwa yang ditemui usai sidang mengatakan sangat mengapresiasi putusan hakim.

Baca Juga:  Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Dituntut 5 Tahun

Dimana dalam perkara ini hakim telah menggunakan hati nurani dan telah mempertimbangkan keterangan saksi, baik saksi dari pihak kepolisian maupun keterangan terdakwa. “Dalam sidang saksi dari kepolisian juga menyebutkan dari pengakuan terdakwa, ia menguasai Narkotika itu untuk digunakan sendiri,.” Sebut Teddy Raharjo.

Selain itu, Teddy juga menyebut bahwa, karena dalam dakwaan JPU tidak Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang selama ini digunakan untuk menjerat para pengguna, maka majelis hakim dalam memutus perkara ini berpatokan ada SEMA Nomor 3 tahun 2015.

Baca Juga:  Kecewa Jawaban Kapolri, Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi Ingatkan Jangan Intervensi Tugas Pemda Terkait Apartemen GCM

Dalam SEMA tersebut, untuk kasus Narkotika disebutkan, Hakim memeriksa dan memutus perkara harus berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (Pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 UU Narkotika, namun dalam fakta persidangan terbukti 127 UU Narkotika, tapi pasal 127 ini tidak didakwakan, maka Hakim memutus sesuai surat dakwaan, tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.

“Artinya hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri, tapi karena Pasal 127 tidak didakwakan, maka hakim dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum dalam pasal yang didakwaan oleh JPU yang dalam perkara ini adalah Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika yang ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun penjara,” jelas Teddy Raharjo.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi, Mantan Ketua LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Philipp Eckharhard ditangkap polisi pada tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wita. Bertempat Taman Ayu Hotel, Kamar No. 806, Jalan Petitenget, Badung. Pada saat ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan badan, namun tidak menemukan apa-apa. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di tempat tinggal terdakwa di The Ayu Hotel.

“Dari penggeledahan di kamar terdakwa ini polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kotak tembakau bertuliskan “ADALYA” warna merah yang didalamnya terdapat daun, batang dan biji kering warna coklat yang mengandung sediaan Narkotika jenis ganja,     dengan berat 9,73 gram bruto atau 3,31 gram netto,” sebut JPU dalam dakwaannya.

Baca Juga:  TNI Akan Rekrut Prajurit IT untuk Satuan Siber

Kepada petugas terdakwa mengaku bahwa barang bukti ganja itu adalah milikinya yang dipesannya dari orang yang terdakwa tidak kenal di jalan Petitenget di depan Minimarket Circle K pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 pukul 21.00 wita dengan harga Rp 500.000,00 sebanyak satu paket.

Tapi, karena terdakwa tidak memiliki dokumen atau ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan atau menguasai ganja berat 9,73 gram bruto atau 3,31 gram netto, terdakwa pun akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.(DN)