05/12/2024
05/12/2024

Cabuli Anak 13 Tahun, Oknum Dosen Asal NTT Divonis 5 Tahun

 Cabuli Anak 13 Tahun, Oknum Dosen Asal NTT Divonis 5 Tahun

ilustrasi pencabuan.foto/net

DENPASAR-Dewannews.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang, Selasa (25/7/2023) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Ferdinandus Bele Sole (38) yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pencabulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pri yang berprofesi sebagai dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak laki-laki yang masih dibawah umur (13 tahun) berinisial SK.

Baca Juga:  Terusir Dari Properti Miliknya, Devi Nuryanti Bertekad Lawan Mafia Tanah

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinandus Bele Sole dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan serta membayar denda sebesar Rp500 juta subsider selama 3 bulan kurungan,” tegas hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam putusannya.

Hakim menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Hakim Vonis Pengecer Judi Togel Online Lima Bulan Penjara

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa bersama Yohanes Bulu Dappa selaku penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa Gusti Ayu Rai Artini yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 8 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan masih menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa yang ditemui wartawan mengatakan bahwa hakim telah sangat bijak dalam memutus perkara ini. “Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan orangtua korban sudah memaafkan terdakwa. Sudah ada perdamaian antara orangtua korban dan terdakwa,” terang Yohanes Bulu Dappa usai sidang.

Baca Juga:  Sidang Kasus Pencabulan Anak, Jaksa Hadirkan 6 Orang Saksi

Seperti diungkap, peristiwa pelecehan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban terjadi di toilet gate 3 area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu. Bermula saat anak korban bersama kedua orangtuanya hendak bertolak ke Jakarta. Sekitar pukul 16.00 Wita, anak korban pergi ke toilet. Saat hendak masuk ke toilet, anak korban melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang diduga terdakwa.

Namun anak korban tidak menaruh curiga, karena menganggap Ferdinandus akan buang air kecil di toilet. Tanda kecurigaan anak korban pun mulai muncul ketika terdakwa disebut sempat melirik ke kemaluan anak korban ketika kencing. Seusai buang air kecil, anak korban pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya. Anak korban sempat beradu pandangan dengan terdakwa. Anak korban kemudian dituntun oleh terdakwa masuk ke bilik kamar mandi.

Baca Juga:  Berakhir Damai, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

Di dalam bilik kamar mandi, terdakwa meminta anak korban untuk membuka celananya. Anak korban pun sempat menolak permintaan tersebut. Lantaran dipaksa oleh terdakwa, anak korban mau membuka celananya. Kemudian terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak korban. Usai berbuat bejat, terdakwa memerintahkan anak korban untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terdakwa keluar mendahului.

Selama di dalam kamar mandi, anak korban ketakutan. Setelah beberapa saat anak korban memberanikan diri keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar itu, orang tua anak korban tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak security bandara. Security bandara kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada. Tidak berselang lama, security bandara berhasil menangkap Ferdinandus.(DN)