11/10/2024
11/10/2024

Demi Rp 50 Ribu Rela Jadi Kurir Narkotika, Segini Ancaman Hukumannya

 Demi Rp 50 Ribu Rela Jadi Kurir Narkotika, Segini Ancaman Hukumannya

Ilustrasi.foto/net

DENPASAR-DewanNews.com|Pria asal Lumajang, Jawa Timur bernama Rafli Rangga Mahendra benar-benar kurang beruntung. Pasalnya hanya demi uang Rp 50 ribu, dia yang berprofesi sebagai sopir itu rela ke menjadi kurir sabu dan harus menghadapi persidangan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Terdakwa Rafli terancam hukuman mati karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang terungkap bahwa terdakwa menjadi kurir karena mendapat upah Rp 50 ribu dalam sekali tempel.

Baca Juga:  Korupsi, Mantan Wakil Kepala Cabang Bank BPD Badung Dituntut 1,5 Tahun
Baca Juga:  Berulah di Bali, Artem Kotukhov Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia

“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” jelas jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang, Kamis (1/12) kemarin.

Dalam dakwaan dijelaskan pula, bahwa terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 4 September 2022 sekira pukul 20.30 WITA di Parkiran Mie Kober Jalan Ahmad yani Utara No. 462 banjar Peguyangan, Denpasar Utara.

Baca Juga:  Nekat jadi Kurir Narkotika, Sopir Freelance Dipenjara 8 Tahun
Baca Juga:  Ini Keterangan Saksi yang Dibantan Putu Bilik, Oknum ASN Badung Terdakwa Kasus Pungli

Sebelum ditangkap, terdakwa di hari yang sama mendapat perintah dari OM JAK untuk mengambil barang berupa sabu di tempat Mie Kober Jalan Ahmad yani Utara No. 462 banjar Peguyangan, Denpasar Utara. Usai mengambil sabu itu, terdakwa lalu menuju parkiran  Mie Kober untuk menunggu ojek.

Pada saat menunggu ojek, tiba tiba terdakwa didatangi oleh empat orang yang ternyata adalah anggota polisi. “Usai menunjukkan surat penangkapan, petugas langsung menggeledah terdakwa dan ditemukan satu buah plastik klip yang disapanya terdapat sabu,” sebut JPU.

Baca Juga:  Aniaya Anggota Polisi, Bule Inggris Divonis 2,5 Tahun Penjara 
Baca Juga:  9 Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan Kasasi, Baru 3 Dikabulkan

Kemudian polisi membawa terdakwa kos terdakwa yang beralamat di Jln Dewi Gg café, Br. Temacun, Ds/kel. Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung. Di tempat tinggal terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip yang dalamnya berisikan 114 narkotika yang diduga ekstasi.

Di kamar kos terdakwa ini polisi juga mengamankan timbangan elektrik dan juga satu bal plastik klip kosong. Kepada petugas terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi itu adalah milik OM JAK. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel dan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Baca Juga:  OJK Bali Perluas Jangkauan Produk UMKM Lewat 'business matching' Bersama Retailer Lokal
Baca Juga:  OJK Gelar Edukasi Keuangan BUNDAKU

Sementara barang bukti sabu yang ada pada terdakwa yang juga disebut milik OM JAK itu setelah ditimbang beratnya mencapai 99,83 gram netto atau  101,01 gram brutto. Serangan 114 butir ekstasi tersebut setelah ditimbang beratnya adalah 54,21 gram netto  atau 55,37.(*/EP)