09/09/2026

Desa Wisata Penglipuran dalam Perspektif Hukum Adat dan Pariwisata

 Desa Wisata Penglipuran dalam Perspektif Hukum Adat dan Pariwisata

Pengabdian Desa Binaan Universitas Warmadewa di Desa Adat Penglipuran, Bangli, dalam program pemberdayaan masyarakat untuk mendukung pengelolaan desa wisata berbasis kearifan lokal melalui Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).

DENPASAR (Dewannews.com) – Dalam opini hukum I Wayan Wesna Astara dalam mengkaji Dinamika Kepariwisataan Bali terjadi persoalan hukum dalam mengelola desa wisata berbasis desa adat.

Dalam praktik teori Hukum bermakna Budaya oleh I Wayan Wesna Astara bahwa kebijakan berkaitan dengan desa Wisata di penglipuran bukan saja dapat mempergunakan perjanjian Kerjasama antara Desa adat Penglipuran dengan pemerintah Kabupaten Bangli. Hal ini antara subyek hukum desa adat dan Pemerintah Kabupaten Bangli dapat berjalan harmonis Ketika kesepakatan Bersama terjadi berdasarkan penuh itikad baik.

Dalam Peraturan Daerah Nomer 4 tahun 2019 tentang Desa adat di Bali Pasal 60 huruf (b) Desa adat memiliki Utsaha Desa adat Baga Utsaha Desa Adat (BUPDA), dan Pasal 62, ayat (1) BUPDA sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, huruf (b) merupakan Utsaha Desa adat di bidang ekonomi dan sektor riil; ayat (2) BUPDA sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk dan dikelola berdasarkan hukum adat. Pengaturan tersebut memberikan ruang bagi Desa Adat untuk membangun kelembagaan ekonomi yang tetap berada dalam kerangka hukum adat dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat adat.

Baca Juga:  DJP Bali Tegaskan Pajak Bukan Beban, Tapi Investasi Masa Depan Bali

Bagaimana kalau PKS menjadi objek perjanjian antara desa adat Penglipuran dengan Pemerintah kabupaten, sepanjang tidak terjadi wanprestasi, karena para pihak mempunyai hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian yang disepakati.

Dalam konteks hubungan tersebut, PKS dapat dipandang sebagai bentuk kesepakatan hukum antara dua subyek hukum yang mempunyai kedudukan dan kepentingan masing-masing dalam pengelolaan desa wisata. Pentingnya membangun teori Hukum bermakna budaya untuk menggali persoalan hukum dalam praktik budaya, terutama menggunakan hukum adat sebagai alat untuk membangun kesejahtraan Masyarakat adat.

Contonya Desa adat penglipuran berupaya untuk menggunakan BUPDA sebagai Badan Usaha Desa adat sebagai Produk hukum untuk dibuatkan teks-teks hukum dalam Pararem untuk melindungi produk Budaya di Desa adatnya. Penggunaan Pararem sebagai instrumen pengaturan menunjukkan bahwa pengelolaan kegiatan ekonomi Desa Adat tidak semata-mata bergantung pada hukum negara, tetapi juga dapat dikonkretisasi melalui norma hukum lokal yang lahir dari kehidupan masyarakat adat.

Baca Juga:  Lestarikan Tradisi Melayangan Pemkot Denpasar Gelar Rare Angon Festival 2024

Melalui BUPDA, desa adat dapat mengembangkan usaha Desa Wisata dan/atau ekowosata. BAB IX, Padruwen dan Utsaha Desa Adat. Pasal 55, ayat (1) Padruwen desa adat meliputi seluruh harta kekayaan milik desa adat baik yang bersifat inmaterial materiil; ayat (2) Padruwen desa adat yang bersifat inmateriil sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa system kepercayaan, nilai-nilai tradisi, adat, seni budaya, serta kearifan local yang dijiwai agama Hindu; ayat (3) Padruwen Desa adat yang bersifat materiil sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) dapat berupa: a) wewidangan desa adat; b) tanah desa adat;c) sumber daya alam; d) sumber ekonomi yang merupakan hak tradisional desa adat; e) Kawasan suci, tempat suci bangunan suci milik desa adat,f) bangunan-bangunan milik desa adat, g) benda benda-benda yang bersifat religious magis, h) keuangan dan sarwa mule, i) harta kekayaan materiil lainnya.

Hal yang penting dalam Teori HUKUM BERMAKNA BUDAYA merupakan hukum yang di konkretisasi dari nilai, budaya masyarakat/komunitas masyarakat adat Bali dengan mempraktikan hukum lokal/awig-awig dan Pararem sebagai kebijakan desa adat di Bali, dalam mengelola desa wisata.

Hukum dalam konteks tersebut tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis, tetapi sebagai hukum yang memperoleh makna melalui proses penghayatan, penerimaan, dan praktik masyarakat adat dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Tak Main-main, Badung Siap Tutup Usaha Bandel Soal Sampah

Desa adat di Bali, dalam mengelola desa wisata/ekowisata di desa adat dengan merujuk Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019, tentang Desa adat di Bali, Pasal 60, ayat (2), Pasal 62, ayat (1,2,dan 3).

Lebih lanjut tata pengelolaan Desa Wisata dan pendapatan dari pengelolaa desa wisata diatur dalam kesepakatan dalam Paruman desa Adat (Pasal 65, ayat (3). Ruang musyawarah dalam Paruman Desa Adat menjadi penting karena keputusan mengenai pengelolaan desa wisata dan pemanfaatan pendapatannya tidak hanya memiliki dimensi ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan bersama masyarakat adat.

Pemerintah provinsi Bali telah melindungi produk budaya Desa adat dan Subak dalam regulasi untuk kelanjutan pariwisata Budaya.

Baca Juga:  PLN Bali Bukukan Pendapatan Rp10,12 Triliun di 2025

Belajar dari isu hukum seperti tersebut di atas, dalam kegiatan pengabdian kepada Masyarakat desa di desa adat Penglipuran, ada suatu proses hukum dan dialetika dan pertarungan konsep pengelolaan antara pemerintah Kabupaten Bangli dengan Desa Adat Penglipuran terkait imbalan, maka Perjanjian Kerjasama Nomor 415.4/23/PKS/PKKP/2020, Nomor 01/S.P/X/2020, Desa Adat Penglipuran mendapat imbalan sebesar 60% (enam puluh persen) dari hasil pungutan broto.

Pengaturan mengenai imbalan tersebut memperlihatkan adanya pembagian manfaat ekonomi antara Pemerintah Kabupaten Bangli dan Desa Adat Penglipuran dalam pengelolaan kegiatan pariwisata.

Pada titik ini, hubungan hukum antara Pemerintah Kabupaten Bangli dan Desa Adat Penglipuran tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan pungutan, tetapi juga menyangkut bagaimana manfaat ekonomi dari aktivitas pariwisata dapat dikembalikan kepada masyarakat adat sebagai bagian dari pengelola desa wisata.

Baca Juga:  Ganggu Ketertiban Umum, Anak Punk Ditertibkan Sat Pol PP Denpasar

Penyetoran semua hasil pungutan broto setiap minggu 7x 24 ( tujuh kali dua puluh empat) jam ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerima Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli. Mekanisme tersebut menunjukkan adanya pengaturan administratif dalam pengelolaan pendapatan pariwisata, sementara Desa Adat tetap mempunyai kepentingan terhadap manfaat ekonomi yang diperoleh dari pengelolaan potensi wilayah dan budaya yang dimilikinya.

Ketenaran Masyarakat Adat Penglipuran dalam mengelola Desa wisata, sesuai dengan potensi budaya keunikan “angkul-angkul” dan hutan bambu menambah pesona desa adat Penglipuran untuk dikunjungi oleh wisatawan mancanegara dan domestic.

Desa Penglipuran juga dinobatkan sebagai Desa terbersih di Dunia. Keunikan tersebut bukan hanya menjadi daya tarik wisata, tetapi merupakan bagian dari Padruwen Desa Adat yang memiliki nilai budaya dan menjadi identitas masyarakat adat Penglipuran.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Hadiri Upacara Majaya-Jaya Bendesa dan Prajuru Adat Serangan

Pengelolaan pariwisata dengan demikian bersentuhan langsung dengan upaya mempertahankan nilai budaya yang menjadi dasar kehidupan masyarakat adat.

Masyarakat adat penglipuran memiliki budaya menghormati nilai perkawinan yang monogami, artinya wanita dihormati, karena adanya aturan desa yang melarang pria untuk melakukan poligami, karena apabila pria memiliki istri lagi maka di tempatkan di Karang Memadu (pria ini dikucilkan).

Selain memiliki budaya menghormati alam, penduduk desa Penglipuran Bangli juga memiliki budaya dan tradisi untuk menghormati wanita. Karena adanya aturan desa yang melarang pria untuk melakukan poligami, jika ketahuan melakukan poligami maka akan mendapatkan hukuman di kucilkan dari desa.

Baca Juga:  Wayan Koster Beri Kuliah Umum di Universitas Warmadewa

Praktik tersebut memperlihatkan bahwa nilai budaya dalam masyarakat adat Penglipuran tidak hanya menjadi simbol atau atraksi bagi wisatawan, tetapi hidup sebagai norma yang mengatur perilaku masyarakat. Keberadaan aturan mengenai perkawinan dan Karang Memadu menunjukkan bagaimana nilai yang hidup dalam masyarakat dikonkretisasi menjadi praktik hukum lokal dalam kehidupan Desa Adat.

Potensi aspek budaya, alam, dan lingkungan yang asri memberikan nilai tambah untuk desa adat Penglipuran untuk menjaga Desa wisata yang berkelanjutan. Dalam perspektif Hukum Bermakna Budaya, potensi tersebut tidak dapat dipisahkan dari sistem nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat adat.

Pengelolaan desa wisata menjadi ruang pertemuan antara kepentingan ekonomi pariwisata dengan kewajiban menjaga budaya, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

Baca Juga:  Wakil Bupati Badung Hadiri Penganugerahan Desa Wisata, Cemagi Raih Prestasi

Desa Wisata Penglipuran memiliki dan budaya masyarakatnya tradisional berpusat pada pusaran pura Desa, lingkungan asri. Selanjutnya Adat Penglipuran Desa Kubu Kabupaten Bangli Bali memiliki keunikan dari aspek budaya berada pada dataran tinggi berada pada permukaan laut 600-800 meter, sehingga udara sejuk.

Pemerintah telah menetapkan pada tahun 1995 desa adat ini menjadi desa wisata pertama di Indonesia. Luas dari area desa sekitar 112 hektar dan tidak semua lahan desa di gunakan sebagai rumah penduduk.

Sekitar 40 % dari lahan desa adalah hutan bambu. Menebang pohon bambu di desa ini tidak boleh sembarangan tanpa ijin dari tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga:  Tumbuh 10,4%, Penerimaan Pajak Bali Cerminkan Pulihnya Ekonomi Pulau Dewata

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pengaturan lokal terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang berada dalam wilayah Desa Penglipuran Adat, sehingga pemanfaatan hutan bambu tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan nilai, tata kelola, dan keberlanjutan yang hidup dalam masyarakat adat.

Keunikan budaya, yang adiluhung menjadi daya Tarik yang desa adat penglipuran yang ditata secara tradisional yang dikolaborasikan dengan manajemen modern menjadi penghasil “rupiah” bagi desa adat Penglipuran.

Kepentingan Masyarakat adat, pemerintah, pelaku usaha adalah Desa Adat Penglipuran, Pemilik budaya Adalah Masyarakat adat yang dikelola Masyarakat local menjadi bagian dari kesejahtraan dan manfaat pariwisata budaya.

Baca Juga:  Pemkab Badung Genjot Beasiswa, Targetkan SDM Unggul & Berdaya Saing

Posisi masyarakat adat sebagai pemilik budaya menjadi penting karena pengembangan pariwisata budaya seharusnya menempatkan masyarakat adat bukan hanya sebagai objek wisata, tetapi sebagai subjek yang memiliki peran dalam menentukan, mengelola, dan memperoleh manfaat dari pemanfaatan budaya tersebut.

Masyarakat Adat Bali yang mendiami Pulau Bali memilki keunikan sendiri karena memiliki Pulau Bali secara khusus, mayoritas agama Hindu, adat istiadat dan kebudayaan yang tidak dijumpai di Indonesia bahkan dunia.

Dalam UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal, 25 bahwa Setiap wisatawan berkewajiban: a) menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; b). memelihara dan melestarikan lingkungan; c). turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; dan d). turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.

Baca Juga:  Kanwil DJP Bali dan KODAM IX/Udayana Bersinergi Pengumpulan Data Lapangan Perpajakan

Perlu disampaikan Catatan pemikiran untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap desa wisata yang dikelola oleh desa adat di Bali.

Bahwa Analisis Yuridis (Kepastian & Hierarki Hukum), Secara yuridis, terdapat benturan regulasi (conflict of norms) antara Perda Provinsi Bali No. 4/2019 (dan UU No. 15/2023 tentang Provinsi Bali yang mengakui secara khusus hukum adat Bali) dengan Perda Kabupaten Bangli tentang Desa Wisata.

Persoalan yang perlu dilihat tidak hanya dari adanya perbedaan pengaturan, tetapi juga dari kedudukan masing-masing norma dalam mengatur kewenangan Desa Adat dan pengelolaan desa wisata.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Resmi Buka PKB Badung Ke-47: Pelestarian Seni Bali Jadi Fokus

Bahwa Asas Asimetris Pengakuan Desa Adat: Konstitusi RI (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945) mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat.

Perda Provinsi Bali memberikan otonomi penuh kepada Desa Adat untuk mengelola urusan rumah tangganya, termasuk bidang ekonomi melalui BUPDA.

Apabila benar-benar adanya wanprestasi, maka perlu diuji dan ada kajian terkait dengan Hukum Perjanjian (Pacta Sunt Servanda) sesuai dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata: perjanjian menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Baca Juga:  Jaga Ikon Pariwisata Dunia, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta

Dalam hal terdapat dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan PKS, maka penilaiannya harus didasarkan pada isi kesepakatan, hak dan kewajiban para pihak, serta pemenuhan syarat sahnya perjanjian.

Bahwa Legalitas Operasional: BUPDA beroperasi atas dasar Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019, tentang Desa adat di Bali dan BUPDA merupakan lembaga usaha milik Desa Adat yang dibentuk, dimiliki, dan dikelola berdasarkan hukum adat (Awig-Awig/Pararem), maka BUPDA secara otomatis berstatus sebagai subjek hukum mandiri berbentuk Badan Hukum Adat (Genootchap), bukan badan hukum publik (seperti BUMN/BUMD) atau badan hukum privat komersial murni (seperti PT biasa).

Kedudukan dan karakter hukum BUPDA penting untuk dikaji lebih lanjut agar terdapat kepastian mengenai kewenangan, tanggung jawab, pengelolaan kekayaan, serta hubungan BUPDA dengan Desa Adat dan pihak ketiga.

Baca Juga:  Songsong Pilkada 2024, KPU Kota Denpasar Siap Rekrut Penyelenggara Ad Hoc

Intinya perlu kajian khusus mengenai Perda Kabupaten tidak boleh menegasikan hak komunal desa adat yang dilindungi oleh Perda Provinsi dan Undang-Undang di atasnya (Lex superior derogat legi inferior).

Dalam konteks ini, harmonisasi peraturan menjadi penting agar pengaturan mengenai desa wisata tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau mengurangi hak Desa Adat dalam mengelola Padruwen dan Utsaha Desa Adat.

Untuk menjaga harmonisasi hukum perlu juga dikaitkan dengan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan retrebusi Daerah.

Baca Juga:  Soekarno Cup III Bali 2026: Panggung Talenta Muda, Denpasar Tampil sebagai Juara

Pasal 1, angka 7: Retrebusi Daerah yang selanjutnya adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Selanjutnya Pasal 1 angka 10: subyek reteribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.

Hal-hal lain yang dipandang sangat penting dalam opini hukum ini, perlu adanya diskusi khusus untuk meningkatkan validitas hukum yaitu dengan adanya verifikasi hukum Kembali terhadap pihak yang berkepentingan sehingga menjadi terang persolan hukumnya dan adanya hormonisasi hukum dan pariwisata budaya Bali yang berkelanjutan dan bertanggungjawab dapat dilaksanakan dengan asas kemanfatan, keadilan, kekeluargaan, musyawarah, dan pemerdayaan Masyarakat adat dan memperkuat hak otonomi asli, hak asal-usul desa adat di Bali.

Baca Juga:  "Act to Charity" menjadi Kegiatan Rutin pada HUT KSR PMI Unwar

Berdasarkan UURI Nomor 18 tahun 2025, tentang perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal 1, angka 15, pengelola Destinasi pariwisata adalah pemerintah, pemerintah Daerah, Badan Usaha,dan/ atau orang-orang perorangan yang memiliki dan/ atau mengelola suatu destinasi pariwisata.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 4 tahun 2019, dengan jelas ditegaskan bahwa pengelola desa wisata di desa adat dapat dibentuk Baga Utasaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) dan dikelola berdasarkan Hukum adat (Pasal 62, ayat 2).

Pertemuan antara pengaturan kepariwisataan dalam hukum negara dan pengaturan BUPDA berdasarkan hukum adat inilah yang menjadi ruang penting untuk melihat praktik Hukum Bermakna Budaya dalam pengelolaan Desa Wisata Penglipuran. (r)