12/11/2024
12/11/2024

Diadili, Bule Australia Penyelundup 10,5 Gram Ganja Terancam 15 Tahun Penjara

 Diadili, Bule Australia Penyelundup 10,5 Gram Ganja Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi ganja.foto/net

DENPASAR-Dewannews.com|Tidak seperti warga asing lainnya yang ditangkap dengan barang bukti ganja segepok tapi menjalani rehabilitasi, pria Australia bernama Todd Raymond Bradshaw (40) yang ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai karena membawa Narkotika jenis ganja seberat 10,5 gram harus mendekam dalam sel tahanan.

Apesnya lagi, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya yang sudah dibacakan di muka sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/5/20230 Todd Raymond Bradshaw yang didampingi pengacara Alex Barung ini juga terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

Baca Juga:  Divonis 5 Tahun, WN Inggris Terdakwa Narkotika Ajukan Bading

Ini karena JPU tidak menyematkan Pasal yang dapat meringankan terdakwa, seperti Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dalam dakwaan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal hanya 4 tahun dan tidak ada ancaman hukuman minimalnya. Padahal jika melihat dari barang bukti ganja yang hanya 10,5 gram, terdakwa masih cukup layak atau patut diduga sebagai penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri.

Dalam dakwaannya, JPU hanya memasang Pasal 113 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta minimal 5 tahun dan Pasal 111 ayat (1) UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun.

Baca Juga:  WN Turki Tertembak, Polisi Masih Buru Pelaku

Dalam dakwaan yang dibacakan terungkap,  terdakwa Todd Raymond Bradshaw, bule Australia tersebut ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 15 Februari 2023 sekitar 18.20 WITA setelah terdakwa terbang dari Bandara Perth, Australia dan baru saja tiba di Bali.

Lelaki Aussie tersebut diamankan tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai saat dirinya melewati mesin X-ray di Bandara Ngurah Rai. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dalam tasnya barang larangan berupa narkotika. Barang bukti gumpalan hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja).

Baca Juga:  Nyambi jadi Tukang Tempel Ganja, Oknum Security Terancam 12 Tahun Penjara

“Berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam dakwaannya. Setelah mendapat narkotika, WNA tersebut langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut.

Saat Hakim Ketua Hari Supriyanto bertanya, Todd mengakui sengaja membawa ganja dari Australia ke Bali. “Yes, it is” jawab Pria asal Northern Territory, Australia melalui penerjemahnya, bahwa itu miliknya. Usai sidang dakwaan dan pemeriksaan terdakwa, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Hakim juga menawarkan kepada Todd untuk mengajukan eksepsi selama tujuh hari.(DN)