Diadili, Oknum Dokter Terdakwa Kasus KDRT Terancam 4 Bulan Penjara
DENPASAR-Dewannews.com|Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum dokter inisial I KGA sebagai tersangka, akhirnya sampai juga di meja persidangan, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menariknya lagi, meski hanya sebatas kasus KDRT, tapi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Wiguna turun langsung memimpin jalanya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim. Yang menarik lagi, terdakwa I KGA juga disebut sebut adik dari salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023) membenarkan bila kasus KDRT atas nama terdakwa I KGA sudah masuk persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Sidang perdana digelar kemarin (Selasa 24/1/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi korban dan dua orang saksi lainya,“ jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha saat dikonfirmasi.
Eka Suyantha menerangkan, kasus KDRT yang menyeret terdakwa I KGA sampai ke meja hijau ini terjadi ditempat tanggal terdakwa di Jalan Diponegoro Gang Pantus Sari, Abengan Denpasar selatan sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat itu, kata Eka Suyantha saksi korban dr. ID yang merupakan istri terdakwa bertanya kepada terdakwa”Kamu dari mana dan kenapa tidak angkat telpon, saya sudah telpon berkali-kali”.
“Terdakwa tidak menjawab malah emosi dan memukul korban berkali-kali dengan batal ke tubuh dan kepala hingga korban mengatakan stop sakit,” jelas Eka Suyantha mengutip surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.
Meski korban sudah mengeluh sakit saat dipukul dengan bantal, terdakwa tidak menghiraukannya dan malah memukul korban dengan tangan terbuka sebanyak lima kali yang mengenai kepala bagian atas dan juga dahi korban.
“Terdakwa juga menjambak rambut korban dan mendorong korban hingga korban terjatuh dan membentur lantai. Saat itu korban mengaku sakit dibagian kepala, sempoyongan dan mual,” terangnya.
Dijelaskan pula, usai memukul korban, terdakwa mengusir saksi korban dengan kata-kata.”Pergi sekarang juga dari rumah,” Korban lalu menghubungi saksi KGDP yang merupakan orang tua korban untuk menjemputnya.
Sementara itu, sebagaimana dalam kesimpulan hasil Visum et Repertum No 445/2320/RSUDW tanggal 27 Mei 2022 menyebutkan bahwa, pada korban perempuan berusia 31 tahun ditemukan memar serta peninggian pada kepala akibat trauma tumpul tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
Sementara akibat perbuatannya, terdakwa I KGA dijerat dengan Pasal 4 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda paling besar Rp 5 juta.(Tim-DN)