Diduga Menipu Pembuatan Visa Lansia Hingga Rp 2 Miliar, Wanita Asal Jakarta Diseret ke Pengadilan
DENPASAR-Dewannews.com|Apa yang dilakukan wanita kelahiran Jakarta bernama Sarah A (27) ini benar-benar keterlaluan dan tidak pantas untuk ditiru. Pasalnya, dia diduga tega menipu seorang bule bermama Richard hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2.077.832.654.
Akibat perbuatanya, wanita tamatan S1 ini pun harus diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/3/2023) untuk diadili. Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang terungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani menjerat terdakwa dengan dua Pasal.
Yaitu Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan bila terdakwa Sarah sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang online disebutkan, bahwa terdakwa menjalankan aksinya awalnya menawari korban untuk membuat visa KITAS lanjut usia dan visa sosial budaya. Penawaran ini diajukan terdakwa saat mereka bertemu di PT. BD di Jalan Taman Sari, Kerobokan pada bulan Juli 2020.
Memang selama ini saksi korban mengenal dan mengetahui terdakwa bekerja sebagai biro jasa manajemen konsultasi publik untuk membuat paspor dan visa. Saat terdakwa menawarkan kepada korban untuk membuat visa KITAS Lansia dan visa sosial budaya, terdakwa meminta uang Rp 12 juta untuk biaya pembuatan.
“Korban merasa yakin terdakwa bisa membuat apa yang dijanjikan karena korban pernah dibuatkan visa oleh terdakwa untuk periode sebelumnya sehingga korban pun mengiyakan apa yang diminta oleh terdakwa,” sebut jaksa dalam dakwaannya.
Masih di bulan yang sama dan tahun yang sama, korban menyerahkan persyaratan pembuatan visa lansia dan visa sosial budaya kepada terdakwa di PT BD.”Saat itu saksi korban juga memberikan uang untuk pengurusan sebesar Rp 14 juta,” ungkap JPU.
Untuk lebih meyakinkan korban, pada saat itu terdakwa membuatkan surat keterangan PT BD atas nama AGAM selaku direktur PT BD yang isinya bertanggung jawab penuh perihal mengenai permohonan visa KITAS Lansia/Retirement dan sosial budaya dan selama proses pengajuan berlangsung hingga selesai tidak ada overstay.