06/12/2024
06/12/2024

Dijadikan Tersangka, Ibu dan Anak Ajukan Praperadilan

 Dijadikan Tersangka, Ibu dan Anak Ajukan Praperadilan

PRAPERADILAN-I Gede Susila Yasa selaku kuasa hukum pemohon praperadilan.Foto/DN

DENPASAR-Dewannews.com|Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana karena perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dalam Pasal 12 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan/atau Pasal 192 KUHP, I Gusti Arya SN dan Komang AR yang merupakan ibu dan anak akhirnya melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Gugatan praperadilan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Denpasar Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Denpasar sebagai pihak termohon.

Baca Juga:  Permohonan Praperadilan Ditolak,Tim Hukum Prof Antara: Aneh, Tersangka Dulu, Kerugian Dicari Belakangan

I Gede Susila Yasa, SH., selaku kuasa hukum kedua tersangka (pemohon), Kamis (6/4/2023) mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal praperadilan, Hary Supriyanto sudah masuk pada agenda kesimpulan, baik dari pihak pemohon maupun termohon.

“Agenda sidang praperadilan sudah masuk pada kesimpulan,”terang Gede Susila Yasa yang ditemui di kantor hukum Surya Dewata Solusi. Ia menambah, kedua tersangka terpaksa mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima dijadikan tersangka serta dilakukan penyitaan sebagaimana termuat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1233/X/2022/SPKT Satreskrim/Polresta DPD/Polda Bali tanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga:  TNI Akan Rekrut Prajurit IT untuk Satuan Siber

“Bagaimana mungkin kedua pemohon dijadikan tersangka karena menutup akses masuk atau Gang, sementara lahan yang dijadikan Gang itu adalah milik pemohon,” jelasnya. Gede Susila Yasa menambahkan, kasus yang menjerat kedua pemohon menjadi tersangka ini berawal saat para pemohon menutup Gang Mina Utama.

Atas penutupan itu, otomatis membuat akses menuju ke perumahan D’Gedong jadi terhalang. Tapi untuk perumahan lain tetap diberikan izin keluar masuk dengan memberikan masing masing remote, serta subak juga tidak pernah dihalangi kalau lewat bawa traktor. Penutupan batas tanah pemohon, dikatan  Gede Susila Yasa juga dilakukan tidak degan tiba-tiba, tapi sudah ada pemberitahuan melalui surat edaran sebanyak empat kali kepada warga dan ada notulen rapat di kelurahan saat mediasi.

Baca Juga:  Universitas Dwijendra Gandeng AAI ON Wujudkan Praktisi Hukum Profesional

“Karena Gang  itu bukan jalan umum atau bukan untuk pihak yang belum melakukan kesepakatan dengan pemohon, itu Gang khusus kelompok Mina Utama dan Sembada, jadi di luar itu tidak bisa lewat seenaknya,” terangnya lagi.

Kedua pemohon menutup Gang karena sesuai bukti yang ada, lahan  atau Gang  yang ditutup itu adalah milik pemohon. Ini berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 7304/Kelurahan Sesetan seluas 400 M2 dan sertifikat hak milik Nomor 7303/Desa Sesetan seluas 400 M2. Yang mana menurut Gede Susila Yasa, sertifikat 7303 telah diperbaharui dan berubah menjadi sertifikat hak milik Nomor 08929/Desa Sesetan.

Baca Juga:  Pasca OTT Kades Bongkasa, Pejabat Pemkab Badung Sulit Ditemui

Atas kepemilikan kedua bidang tanah dimaksud, sebelumnya untuk sertifikat hak milik Nomor : 7303/Desa Sesetan yang telah diperbaharui menjadi 08929 telah dilepaskan sebagai jalan dengan perhitungan kompensasi yang telah disepakati dengan pelapor, yang kemudian sebagian atas tanah itu telah menjadi jalan atau fasilitas umum sesuai sertifikat hak milik berdasar kompensasi tersebut.

“Namun untuk bidang tanah Sertifikat hak milik nomor : 7304/Desa sesetan sama sekali tidak pernah dilepaskan untuk digunakan sebagai fasilitas jalan dan hingga hari ini tanah tersebut masih utuh belum ada pelepasan. Selain itu, SHM ini ada hak tanggungan (pembebanan) dari salah satu bank BUMN. Jadi, bagaimana mungkin jalan kok dibebani hak tanggungan,” tegas Gede Susila Yasa.

Baca Juga:  Saksi dari Termohon Sebut, Kasus SPI Belum Ada Hasil Audit Kerugian Negara

Tak hanya itu, karena merasa bidang tanah Hak Milik Nomor: 7304 / Desa Sesetan adalah utuh merupakan hak dari pemohon, kemudian pemohon mengajukan permohonan penetapan batas kepada Kantor Pertanahan setempat.

“Dari permohonan penetapan batas, pemohon mendapatkan hasil bahwa lahan itu adalah milik para pemohon dan tidak termasuk bagian dari tanah yang dilepas sebagai untuk fasilitas umum dengan dibuktikan adanya surat keterangan dari BPN saat pelapor dan pemohon mediasi di kantor BPN kota denpasar,”ungkapnya.

Baca Juga:  Kasus Bakal Berakhir Damai, Teddy Cabut Gugatan Praperadilan

Tapi apa yang dilakukan para pemohon ini mendapat perlawanan dari I Gusti MA dengan melaporkan kedua pemohon ke Polresta Denpasar hingga akhirnya kedua pemohon ditetapkan sebagai tersangka. “Padahal sampai saat ini sama sekali belum ada pelepasan hak atas bagian tanah hak milik itu,” keluh Gede Susila Yasa.

Anehnya lagi, kata Gede Susila Yasa, pelapor dalam kasus ini justeru bukan warga yang tinggal di salah satu perumahan yang menggunakan fasilitas gang yang lahannya milik kliennya itu. “Ini aneh lagi, bagaimana bisa ada orang keberatan atas penutupan gang tapi tidak pernah lewat gang atau bukan warga sekitar tempat kejadian. Ini kan aneh menurut saya,” ucapnya.

Baca Juga:  Berstatus DPO, Polda Bali Ingatkan Pendiri Ri-Yaz Group Malaysia Segera Serahkan Diri

Karena penetapan tersangka dirasa janggal, kedua pun akhirnya mengajukan praperadilan dan meminta kepada hakim tunggal praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka kepada para pemohon, menyatakan penyitaan terhadap berapa barang bukti juga tidak sah.

Serta menyatakan tidak sah penyidikan yang dilakukan oleh termohon sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik / 263 / XI / 2022 / Satreskrim, tanggal 22 November 2022, dengan segala turunannya.”Kami juga meminta kepada hakim tunggal agar memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, “pungkas Gede Susila Yasa.(DN)