Dilantik Jadi Advokat, Made Mariata “Garda” Siap Bantu Krama Bali yang Terzolimi

Dewannews.com-Denpasar. Setelah dilantik sebagai seorang advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin (25/4), Made Mariata, SH yang dikerap disebut “Kadek Garda” kini sudah resmi menyandang gelar profesi advokat atau pengacara.
“Saat momen pelantikan, saya terlebih dahulu harus melakukan penandatangan pengambilan sumpah advokat. Sebelum resmi dinobatkan sebagai seorang advokat,” ucap Made Mariata, SH.
Menurut Made Mariata, SH setelah lulus perguruan tinggi, seorang Sarjana Hukum (SH) tidak serta merta langsung menjadi seorang advokat. Pasalnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari mengikuti pendidikan khusus profesi advokat hingga pengambilan sumpah advokat.
Lebih jauh pendiri Garda Group yang terdiri Garda Safe Security, Garda Law Office, Garda Shooting, dan Garda Media ini menerangkan bahwa sebelum dilakukan pengambilan sumpah advokat, calon advokat diangkat terlebih dahulu oleh organisasi advokat setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan sejumlah tahapan lainnya.
“Karena ketentuan pengambilan sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” terang Made Mariata, SH.
Made Mariata, SH berjanji dengan mengantongi profesi advokat sesuai awal sumpah advokat akan selalu menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai advokat
“Setelah menyandang gelar advokat ini tentunya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi advokat. Intinya saya siap membantu krama Bali yang memerlukan bantuan hukum,” tegas Made Mariata.
Untuk diketahui, Made Mariata, SH., selama ini sebelum resmi dilantik Ia selalu membela kaum lemah yang tersandung kasus hukum,khususnya kaum marginal yang terzolimi. Terlebih sengketa tanah yang banyak bermunculan di Bali, Made Mariata tak segan-segan membela secara tulus dan terkadang rela merogoh kocek sendiri.
“Saya tidak tahan melihat warga Bali yang terzolimi dalam kasus hukum. Untuk itu, saya harus melakukan sesuatu untuk membela mereka, meski saya harus merogoh kocek sendiri,” pungkasnya.(Tim DN).