04/10/2024
04/10/2024

Ditangkap Usai Ambil Tempelan Ganja, Dua Mahasiswa Dituntut Ringan

 Ditangkap Usai Ambil Tempelan Ganja, Dua Mahasiswa Dituntut Ringan

ilustrasi

DENPASAR – DewanNews.com|Dua mahasiswa asal Bandung dan Jakarta, Fuad Hasan Ali (22) dan Armando Francisco Uneputty (20) yang terjerat kasus narkoba bernasib mujur. Bagaimana tidak, keduanya yang ditangkap dengan barang bukti 5,2 gram ganja ini hanya dituntut 1 tahun dan 3 bulan atau 15 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, jaksa yang sering menyidangkan warga asing yang terjerat kasus Narkotika dan diantaranya dituntut menjalani rehabilitasi medis ini, dalam amar tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.

Baca Juga:  Golkar Bali Siap Terima Tongkat Estafet Kepemimpinan Nasional

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Fuad Hasan Ali dan Armando Francisco Uneputty dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu.

Sebelum sampai pada amar tuntutan, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung ini terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika.

Baca Juga:  Ini Keterangan Saksi yang Dibantan Putu Bilik, Oknum ASN Badung Terdakwa Kasus Pungli

Sedangkan hal-hal yang meringankan, meski kedua terdakwa masih berstatus mahasiswa, tapi jaksa menyebut keduanya merupakan tulang punggung keluarga. Kedua terdakwa mengakui perbuatannya, serta tidak pernah dihukum sebelumnya, dan yang terakhir terdakwa sopan selama persidangan.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa diuraikan bahwa kedua terdakwa sebelumnya ditangkap polisi pada tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WITA di Jalan Mudutaki, Dalung. Kejadian berawal saat Fuad Hasan Ali (terdakwa I) menghubungi akun Instagram dengan nama CCTV Dewantara untuk memesan ganja.

Baca Juga:  DJP Fasilitasi Pelatihan Bagi Wirausaha Disabilitas

“Setelah berhasil menghubungi akun Instagram CCTV Dewantara terdakwa I lalu mengirim uang pembayaran ganja ke rekening miliki akun Instagram CCTV Dewantara,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya. Setelah itu akun Instagram CCTV Dewantara mengirim alamat pengambilan atau tempelan ganja kepada terdakwa I.

Setelah itu terdakwa I menemui terdakwa II (Armando Francisco Uneputty) dengan alasan mengajak terdakwa II jalan-jalan ke Pantai. Terdakwa II akhirnya mengiyakan dan meminjam sepeda motor milik teman kakaknya. Dalam perjalanan, terdakwa I yang mengedari sepeda motor meminta terdakwa II untuk memegang HP miliknya yang sudah terhubung dengan aplikasi Google Maps.

Baca Juga:  Kejaksaan Pindahkan 10 Narapidana ke Lapastik Bangli

Singkat cerita kedua terdakwa pun sampai di Jalan Mudutaki, Dalung yang merupakan tempat pengambilan ganja yang dibeli dari akun Instagram CCTV Dewantara. “Terdakwa I lalu meminta terdakwa II untuk mengambil barang yang diduga narkotika jenis ganja,” sebut jaksa dalam dakwaan.

Tapi setelah terdakwa II mengambil barang yang diduga narkoba itu, datang petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terdakwa. Hasil penggeledahan ditemukan satu buah paket kertas putih didalamnya berisikan narkotika yang awalnya diduga ganja.(*/EP)