13/01/2025
13/01/2025

Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum Prof Antara Siapkan Nota Pembelaan

 Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum Prof Antara Siapkan Nota Pembelaan

Denpasar (Dewannews.com) – Kuasa hukum Prof Antara, Gede Pasek Suardika (GPS) memberikan apresiasi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang secara tegas menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima uang sepeserpun dari sumbangan dana SPI pada penerimaan mahasiswa baru di Jalur Mandiri Universitas Udayana. Meskipun JPU tetap menuntut kliennya dinyatakan bersalah maka pihaknya akan menjawabnya dalam pledoi pembelaan pada sidang selanjutnya.

JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., (INGA) dengan tuntutan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

“Kalau mengacu pada dakwaan sebelumnya bahwa JPU berfokus pada soal pemasukan/penerimaan dana yang masuk (in) seperti yang telah dengar sebelumnya, namun di saat pembacaan tuntutan malah beralih fokus pada pengeluaran/penggunaan dana yang keluar (out) terkait dana yang disimpan di beberapa mitra bank,” terang GPS.

Pihaknya juga merasa senang bahwa JPU sendiri telah tidak percaya diri dalam pengenaan pasal 2 dan 3 artinya dakwaan pertama sudah dicabut dan pihaknya sangat mengapresiasi karena berdasarkan fakta sidang terungkap bahwa auditor publiknya abal-abal.

Sebelumnya, untuk diketahui JPU menggunakan ancaman pidana sebagaimana diatur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 serta Pasal 12 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait rencana tim kuasa hukum Prof Antara untuk melaporkan kinerja auditor publik yang tidak memiliki kapasitas untuk mendeklarasikan semena-mena adanya kerugian negara.

Baca Juga:  Golkar Bali Apresiasi Jasa Besar Alm. Brigjen TNI (Pur) Dewa Gede Oka Demi Kemajuan Golkar

“Kami akan melaporkan tindakan auditor publik I Gede Auditta ke Kementerian Keuangan RI terkait penggunaan kewenangan Standar Jasa audit (SJI) 5300 yang peruntukan hanya untuk melakukan audit investigatif saja namun malah melebar ke urusan audit kerugian negara (SJI 5400),” kata tim kuasa hukum lainnya, Agus Syahputra, SH. MH.

Menurutnya, pihaknya telah siap untuk melaporkan auditor publik yang dianggap kebablasan tersebut ke Kementerian Keuangan, namun untuk buat pengaduan ke pihak kepolisian masih dalam tahap penyempurnaan,” pungkasnya. (hd)