07/04/2026

DJP Bali Kumpulkan Rp2,25 Triliun, Pariwisata Jadi Motor Utama

 DJP Bali Kumpulkan Rp2,25 Triliun, Pariwisata Jadi Motor Utama

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan

DENPASAR (Dewannews.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun hingga Februari 2026. Angka tersebut setara dengan 9,26 persen dari target penerimaan tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp24,31 triliun. Capaian ini juga menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 13,60 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat Rp1,98 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan bahwa peningkatan penerimaan ini mencerminkan kondisi ekonomi Bali yang terus membaik. “Sebanyak Rp2,25 triliun uang pajak telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali dan dikelola melalui 1 KPP Madya serta 7 KPP Pratama,” ujarnya dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali yang digelar secara hybrid.

Baca Juga:  Masyarakat Bali Diminta Waspada Modus Keuangan Ilegal, Ini Aksinya!

Secara rinci, kontribusi terbesar berasal dari KPP Madya Denpasar dengan realisasi Rp1.082,06 miliar dari target Rp11.245,75 miliar. Disusul KPP Pratama Badung Selatan Rp246,41 miliar, Badung Utara Rp239,54 miliar, Gianyar Rp218,94 miliar, Denpasar Timur Rp179,65 miliar, Denpasar Barat Rp166,63 miliar, Tabanan Rp64,76 miliar, dan Singaraja Rp54,41 miliar.

Dari sisi jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp802,76 miliar. Sementara itu, PPh Pasal 25/29 Badan menyumbang Rp510,27 miliar, PPh Orang Pribadi Rp57,53 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp0,01 miliar. “Hampir semua jenis pajak mengalami pertumbuhan positif, mencerminkan kondisi ekonomi yang stabil dan aktivitas usaha yang meningkat,” jelas Darmawan.

Baca Juga:  Meriah! Bupati Tabanan Buka Festival Jatiluwih 2025, Targetkan Pariwisata Kelas Dunia

Lebih lanjut, sektor usaha yang mendominasi penerimaan pajak antara lain perdagangan sebesar Rp383,45 miliar, penyediaan akomodasi dan makan minum Rp358,33 miliar, serta aktivitas keuangan dan asuransi Rp300,46 miliar. Sektor akomodasi dan makan minum bahkan mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 31,09 persen. “Ini menunjukkan sektor pariwisata Bali semakin pulih dan menjadi penggerak utama ekonomi daerah,” tambahnya.

Dari sisi kepatuhan, hingga Februari 2026 tercatat sebanyak 156.037 SPT Tahunan telah dilaporkan, terdiri dari 2.575 wajib pajak badan dan 153.476 wajib pajak orang pribadi. Darmawan mengingatkan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, namun pemerintah memberikan relaksasi penghapusan sanksi administratif hingga 30 April 2026. “Kami juga menghadirkan Coretax Form yang dapat diakses secara offline guna memudahkan wajib pajak. Kami mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional melalui pajak,” tutupnya. (r)