DJP Pastikan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku
Ilustrasi
JAKARTA (Dewannews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan kebijakan perpajakan yang dirancang agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah terus berupaya memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang, menggerakkan perekonomian daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa dibebani administrasi perpajakan yang rumit.
Menurutnya, dukungan terhadap UMKM telah dilakukan melalui berbagai kebijakan perpajakan yang terus disempurnakan, mulai dari PP Nomor 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP Nomor 55 Tahun 2022. Setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 untuk memastikan dukungan yang diberikan semakin adil dan tepat sasaran.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku dengan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dibebaskan dari pajak penghasilan.
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memberikan kemudahan administrasi perpajakan. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara bagi koperasi, fasilitas tersebut dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar. Kebijakan ini diharapkan memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk lebih fokus mengembangkan bisnisnya.
Selain itu, pemerintah memastikan insentif perpajakan diberikan secara tepat sasaran kepada UMKM yang sedang bertumbuh. DJP juga menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas, seperti praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.
Bagi badan usaha yang beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, DJP menegaskan bahwa penghitungan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih atau penghasilan neto setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan, bukan berdasarkan total omzet. Dengan demikian, peralihan ke sistem perpajakan umum tidak serta-merta meningkatkan beban pajak yang harus dibayarkan.
Pemerintah juga memastikan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dilakukan secara bertahap melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif. Langkah ini bertujuan membantu pelaku UMKM beradaptasi dengan ketentuan baru sekaligus menjaga keseimbangan antara dukungan bagi UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan.
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM Indonesia bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” ujar Bimo.
DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui berbagai saluran resmi DJP guna memahami dan mengoptimalkan manfaat dari kebijakan tersebut. (r)
