09/09/2026

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

 DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Ilustrasi

JAKARTA (Dewannews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa dari TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas dari Polri bukan merupakan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan aparat kewilayahan dalam pelaksanaan tugas DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah. Menurutnya, DJP memang menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan untuk mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan.

Baca Juga:  DJP: 4,4 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan, Anda Sudah?

“Inge Diana Rismawanti menjelaskan, apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP. Namun, pendampingan itu tidak mengubah kewenangan aparat tersebut menjadi pelaksana tugas perpajakan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  DJP Luncurkan Simulator Coretax

Lebih lanjut, Inge menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman tersebut dan bukan kebijakan baru.

DJP menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Selain itu, DJP memastikan seluruh pelaksanaan tugas perpajakan tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (r)