18/09/2025

Dorong Penerimaan Negara, KPP Denpasar Barat Edukasi Investor Asing

 Dorong Penerimaan Negara, KPP Denpasar Barat Edukasi Investor Asing

Para peserta yang terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) dan perwakilan investor mengikuti edukasi kewajiban perpajakan yang digelar KPP Pratama Denpasar Barat di Denpasar, Selasa (13/8/2025).

DENPASAR (Dewannews.com) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar kegiatan edukasi perpajakan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berinvestasi atau memperoleh penghasilan di Bali. Acara bertema “Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat” ini berlangsung di Aula KPP Pratama Denpasar Barat dan dihadiri sekitar 40 peserta, terdiri dari WNA maupun perwakilannya.

Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, menekankan pentingnya peran pajak dalam mendukung pembangunan. Menurutnya, Bali bukan hanya tujuan wisata dunia, tetapi juga magnet bagi investor asing di sektor akomodasi, kuliner, hiburan, dan transportasi.

“Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi ini, semoga peserta memahami dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar,” ujar Aris.

Baca Juga:  Relawan Pajak 2025 Resmi Dikukuhkan, Begini Perannya di Masyarakat

Dalam sesi pemaparan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Ni Putu Desriana Dewi, menjelaskan bahwa WNA wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Seseorang, termasuk WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) jika:

1. Bertempat tinggal di Indonesia.

2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

3. Dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dengan niat menetap.

Untuk badan usaha, status SPDN diberikan jika telah didirikan atau berkedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu milik pemerintah yang dibiayai APBN atau APBD.

Baca Juga:  Target Pajak 2025: Bali Raih 10,97%, Ini Faktor Pendorongnya!

Penyuluh Pajak lainnya, Edi Prasetyo, memaparkan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua wajib pajak dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Pengusaha yang memenuhi syarat harus melalui prosedur pengukuhan PKP, termasuk survei lapangan dan kelengkapan dokumen. Jika tidak memenuhi ketentuan, permohonan tidak akan diterima,” tegas Edi.

Baca Juga:  Penerimaan Pajak Bali Tembus Rp6,27 Triliun per Mei 2025, Tumbuh 11,44%

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Denpasar Barat berharap para investor asing di Bali semakin memahami aturan perpajakan dan berkontribusi positif bagi penerimaan negara.