Dorong Transparansi, OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto yang digelar bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta, Senin (20/10/2025).
JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi di sektor aset kripto nasional melalui penerbitan panduan pelaporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Panduan tersebut tertuang dalam Buletin Implementasi (BI) Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, yang resmi diluncurkan pada kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya panduan ini sebagai langkah strategis membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak tahap awal. Menurutnya, keseragaman pencatatan akuntansi akan menciptakan kejelasan dan kepercayaan publik terhadap pelaku industri. “Kami ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan berintegritas di ekosistem aset kripto nasional melalui pencatatan akuntansi yang seragam dan sesuai standar global,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan, perkembangan industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Hingga September 2025, jumlah pengguna telah mencapai lebih dari 18 juta akun dengan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun (year to date). Melihat potensi besar tersebut, OJK mendorong sinergi antara regulator, profesi akuntansi, dan pelaku usaha agar penerapan standar akuntansi di sektor ini semakin konsisten dan kredibel.
Panduan yang disusun Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI ini melibatkan OJK serta mengacu pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019)yang telah disesuaikan dengan konteks industri kripto nasional. Kehadiran buletin implementasi ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan, baik bagi entitas yang memiliki aset kripto maupun yang menyimpan aset pelanggan. Hasan pun mengapresiasi langkah IAI yang dinilainya progresif dan menjadi salah satu yang terdepan di dunia dalam menghadirkan kejelasan perlakuan akuntansi aset kripto.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menyebut penerbitan Buletin Implementasi Volume 8 ini sebagai tonggak penting bagi profesi akuntansi di Indonesia. “Hadirnya buletin ini memperkuat kredibilitas dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. Indonesia kini memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, namun tetap relevan dengan konteks lokal,” ujar Ardan. Melalui kolaborasi OJK dan IAI, sektor aset kripto nasional diharapkan tumbuh lebih sehat, transparan, dan dipercaya publik. (r)
