07/12/2024
07/12/2024

DPN Peradi SAI Angkat Sumpah 51 Advokat di Lingkungan Pengadilan Tinggi Denpasar

 DPN Peradi SAI Angkat Sumpah 51 Advokat di Lingkungan Pengadilan Tinggi Denpasar

Bali (Dewannews.com) -Dewan Pimpinan Cabang PERADI Suara Advokat Indonesia Denpasar mempunyai dua perhelatan penting yaitu acara Pengangkatan Advokat di Lingkungan Pengadilan Tinggi Denpasar oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat dan acara Pengambilan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Selasa, tanggal 31 Oktober 2023

Acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Calon Advokat menjadi Advokat di ikuti oleh 51 (lima puluh satu) calon Advokat yang sudah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Undang-Undang Advokat yaitu: telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, telah lulus Ujian Profesi Advokat dan telah mengikuti program magang selama 2 (dua) tahun di Kantor Hukum resmi.

Petikan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: Kep.049/PERADI.DPN/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Juniver Girsang, SH., MH selaku Ketua Umum dan Dr. A. Patra M. Zen, SH., LL.M selaku Sekretaris Jenderal yang dibacakan oleh Ketua DPC Peradi Denpasar I Wayan Purwita, SH., MH, CLA pada intinya berisi keputusan yang menetapkan ke 51 calon Advokat tersebut diatas sebagai Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia berlaku sejak tanggal penetapan.

Setelah Para Advokat muda berjanji untuk mematuhi Kode Etik Profesi Advokat dan setia mematuhi aturan dan peraturan organisasi PERADi Suara Advokat Indonesia, kemudian Pengurus DPN Peradi yang diwakili oleh Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat PERADi yaitu TOMMY SUGIH, SH, dalam pengarahannya mengharapkan Advokat yang baru diangkat untuk senantiasa sadar diri bahwa mereka adalah pengemban tugas untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Pada dasarnya profesi Mulia dan Terhormat yang kini disandangnya akan dipertanggungjawabkan secara mandiri kepada masyarakat. Apakah saudara akan dikenang sebagai Advokat yang Mulia dan Terhormat atau sebaliknya, saudara sendiri yang memutuskan, namun sebagai Pengurus Organisasi PERADI Suara Advokat Indonesia, saya mengharapkan saudara menjadi Advokat yang berintegritas, dan berkemampuan diatas Para Penegak Hukum lainnya,” harap Tommy Sugih.

Baca Juga:  De Gadjah Serukan Demokrasi Bergembira Tanpa Tekanan

Ditemui ditempat terpisah seusai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar mengambil sumpah bagi para Calon Advokat yang pada saat ini dilakukan di AULA Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua DPC PERADI Denpasar, Wayan Purwita, ketika di wawancarai menyatakan kegembiraannya dan mengucapkan Selamat atas Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat bagi 51 Advokat baru yang kini menjadi anggota Keluarga Besar PERADI Suara Advokat Indonesia DPC Denpasar. Wayan Purwita berpesan agar Advokat muda ini benar-benar menghayati dan mengamalkan Janji dan Sumpah yang telah mereka ucapkan. Apabila mereka mampu melaksanakan setiap Janji dan Sumpah-nya, maka mereka akan menjadi Advokat yang memiliki TIGA KEUNGGULAN; UNGGUL IMAN karena dengan memiliki Iman yang kuat Advokat tidak akan mudah terombang-ambing dan membuatnya menjadi Advokat yang berintegritas, UNGGUL ILMU karena dengan telah mengikuti Pendidikan Hukum serta di gembleng dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang bermutu mereka kini memiliki Ilmu yang memadai dimana Acara Pengambilan Sumpah hari ini harus dijadikan momentum untuk belajar, bukan berhenti belajar karena Profesi Advokat dituntut untuk mengetahui hukum acara dari hilir sampai hulu, dari proses penyelidikan sampai proses persidangan di Pengadilan, dan UNGGUL PENGABDIAN karena dengan memiliki jiwa sosial yang tinggi, mereka diharapkan siap mengabdikan dirinya bagi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa memandang muka. Mereka tidak dituntut untuk menjadi Advokat pencari kemenangan, tetapi menjadi Advokat pencari Kebenaran dan Keadilan. Itulah panggilan mereka sebagai Advokat yang “Officium Nobile” .

Dengan adanya pengangkatan 51 Advokat baru, maka jumlah anggota DPC PERADI SAI Denpasar pada saat ini sudah mendekati angka 500 Advokat dan berharap dengan pertambahan anggota ini akan dapat meningkatkan pelayanan jasa hukum bagi Masyarakat yang membutuhkan. Anggota baru juga diharapkan dapat aktif dalam pelayanan Pusat Bantuan Hukum SAI Denpasar yang dibentuk oleh DPC Denpasar guna memberi pelayanan hukum pada Masyarakat marginal di Pulau Bali khususnya. (hd)