Dr. Ida Bagus Radendra Suastama: Perploncoan Tidak Relevan dengan Dunia Pendidikan.
Denpasar (dewannews.com) – Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia (STIMI) Handayani Denpasar menyelenggarakan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dengan mengusung tema “Membangun Jiwa Kebangsaan dan Mencegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi”.
Ketua Yayasan Handayani Denpasar, Dr. Ida Bagus Radendra Suastama, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya komit menghilangkan nuansa perploncoan dalam proses PKKMB sebab Perploncoan disebut tidak relevan dengan dunia pendidikan.
“Karena perploncoan itu secara konseptual maupun secara filosofisnya tidak ada gunanya sebetulnya,” tegasnya ketika ditemui wartawan di kampus STIMI Denpasar, Jumat (8/9/2023).
“Kita kan lembaga pendidikan, yang kita kembangkan itu kan sebetulnya inteligensia, kemudian kecerdasan multidimensi, bukan kekuatan fisik,” lanjutnya.
Radendra mengungkapkan, PKKMB kali ini lebih mengedepankan soal pentingnya menanamkan jiwa kebangsaan.
Selain itu, STIMI Handayani juga ingin memperteguh semangat untuk mencegah kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.
“Isu yang paling menarik dan sedang aktual sekarang itu adalah tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus,” ujarnya.
Ketua STIMI Handayani Denpasar, Prof. Dr. Ida Bagus Udiyana, S.E., M.Si.,Ak. di tempat yang sama menjelaskan, pihaknya telah memiliki pedoman dalam upaya mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Itu adalah etika akademik, terkait juga dengan hal-hal itu (pencegahan kekerasan seksual). Kami sudah antisipasi sebelumnya,” paparnya.
Sementara itu, Analis Pelaksanaan Akademik dan Kemahasiswaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII Bali dan Nusa Tenggara Barat, I Ketut Wenten mengapresiasi komitmen STIMI Handayani dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Menurutnya, pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi salah satu isu sentral bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Istilahnya PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di lingkungan Perguruan Tinggi. Pemerintah sangat konsern, terutama dari Mas Menteri (Nadiem Makarim), sudah ada Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021,” sebutnya.
“Itu dinyatakan, bahwa Perguruan Tinggi wajib mengimplementasikan Permen tersebut di lingkup Perguruan Tinggi masing-masing. Kalau tidak melaksanakan, tidak mengimplementasikan akan ada sanksi, seperti penurunan tingkat akreditasi, dan penghentian bantuan keuangan,” imbuhnya.
Tidak hanya pencegahan kekerasan seksual, kementerian juga konsern pada pendidikan antinarkoba dan antikorupsi.
Khusus pendidikan antikorupsi, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kerjasama itu akan ditindaklanjuti dengan pendidikan antikorupsi di kalangan mahasiswa.
“Perguruan Tinggi juga diwajibkan memasukkan mata kuliah antikorupsi, baik itu dalam mata kuliah tersendiri ataupun diinsepsikan di mata kuliah wajib,” jelasnya.
“Bisa dimasukkan di mata kuliah agama, Pancasila atau kewarganegaraan,” pungkasnya. (HW)