19/01/2025
19/01/2025

Dugaan Korupsi Dana SPI, Prof Antara Ditahan Kejaksaan

 Dugaan Korupsi Dana SPI, Prof Antara Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (9/10/2023) menahan Prof. I Nyoman Gde Antara atas kasus dugaan penyelewengan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri.Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (9/10/2023) resmi menahan Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara di Lapas Kerobokan atas dugaan kasus penyelewengan dana SPI Mahasiswa baru Jalur mandiri.

Kasi Penerangan dan Hukum/Humas Kejari Bali Putus Agus Eka Sabana kepada wartawan mengatakan, Prof. Antara bersama tiga tersangka lainnya ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari kedepan. “Kita tahan untuk 20 hari kedepan,” jelas Eka Sabana.

Baca Juga:  Mengaku Jadi Korban Pencabulan Wanita Ini Lapor ke Polisi

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan tambahan dengan didampingi pengacara masing-masing.”Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan kesehatan tersangka di Klinik Kejaksaan,” jelas Kasi Penkum.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, para tersangka  dinyatakannya oleh dokternya klinik dalam keadaan sehat.”Karena dinyatakan sehat, maka oleh penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” pungkas Eka Sabana.

Baca Juga:  Prof. Antara Akan Dipalebon di Tabanan

Diketahui, Prof. Antara sebelum ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi yang diduga merugikan negara hingga Rp 335 miliar. Dalam kasus ini Prof. Antara tidak sendiri, dia bersama tiga tersangka lainnya yang juga saat ini ditahan.

Mereka adalah inisial inisial  IKB, IMY, dan NPS. Ketiga tersangka ini juga merupakan pejabat di lingkungan Unud. Atas kasus ini, Prof. Antara dan tiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 Ju 55 ayat 1 ke-1 UU Tipikor dan pasal 65 KUHP.