04/10/2024
04/10/2024

Embat Hampir 100 Miliar, Bos Perusahahan Ri-Yaz Malaysia Jadi DPO Polda Bali

 Embat Hampir 100 Miliar, Bos Perusahahan Ri-Yaz Malaysia Jadi DPO Polda Bali

Dewannews.com-Denpasar. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada bos Ri-Yaz Group asal Malaysia yakni Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48 tahun)

Tak hanya Datuk Seri Mohd Shaheen, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali juga kini mencari Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz yakni Kieran Chris Healey (56 tahun) asal Inggris. Red Notice pun kini dikeluarkan Polda Bali bagi lelaki asal negeri Jiran Malaysia dan anak buahnya yang diduga komplotan mafia ini.

Kedua pria asing ini diduga mengembat uang hampir seratus miliar kemudian kabur ke luar negeri itu kini masih diselidiki penyidik Polda Bali. Kedua lembar surat DPO ini dikeluarkan Polda Bali agar diawasi atau dimintai keterangan dan diserahkan ke penyidik.

Surat Bernomor DPO/ 23/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemilik pasport A502351XX atas nama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek. Dan Nomor DPO/ 24/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemegang pasport 5642985XX bernama Kieran Chris Healey.

Keberadaan dua orang warga asing yang menjadi DPO itu kini diancam pasal berlapis, yakni penipuan dalam jabatan, atau penipuan dan penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 378 KUHP dan 372 KUHP.

Sementara catatan merah bagi pendiri Ri-Yaz Grup yang merupakan sebuah perusahaan manajemen hotel dengan layanan lengkap, dan mengawasi pengoperasian kumpulan resort unggulan di Malaysia dan sejumlah negara lain, bersama Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Developmen, dikeluarkan Polda Bali sejak Selasa 22 November 2022 lalu.

Sedangkan lembaran DPO yang terdapat salah satu orang terpenting di Malaysia, diketahui lihai di bidang properti bintang lima dan terpercaya dalam mengelola aset perhotelan, berasal dari Ipoh, Perak, itu buntut dari laporan bernama Andi pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga:  Sekda Alit Wiradana Serahkan Piala Pemenang Kejuaraan Surfing Walikota Cup Tahun 2024

Ketika dikonfirmasi awak media via telepon, Andi mengaku, dirinya berstatus direktur di salah satu perusahaan yang ikut menanam saham di salah satu hotel ternama di Badung, yang dikelola Managemen Ri-Yaz Hotels & Resort INC.

“Beberapa tahun belakangan tidak mendapatkan keuntungan, maka dilakukanlah audit,” ucap Andi.

Berkat laporan Andi sebagai pelapor yang diketahui asal Tangerang, Jakarta akhirnya bau busuk kinerja pengelolaan keuangan oleh Ri-Yaz ini terbongkar.

“Penggunaan keuangan milik hotel tidak sesuai dengan Managemen Agreement sejak 2017 hingg 2021. Kerugian yang kami alami Rp 89 milar lebih,” ungkap Andi.

Bahkan ditemukan bukti bahwa pihak Management Ri-Yaz Hotels & Resort memindahkan dana sebanyak itu ke beberapa rekening bank lain diduga milik proyek Ri- Yaz I-Grup di Luar Negeri. Dari berbagai bukti yang ditemukan, akal bulus bos Ri-Yaz Assrts SDN.BHD yang terpusat di Malaysia ini, dibantu oleh WNA berkewarganegaraan Inggris bernama Kieran Chris Healey, yang menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development. Akhirnya dilaporkan kedua orang tersebut ke Polda Bali pada Kamis 20 Oktober 2022 dengan disertakan dengan sejumlah bukti.

“Kami serahkan penuh kasus ini ke pihak berwajib,” jelas Andi.

Terkait kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Surawan melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali Arjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endang Tri Purwanto membenarkan adanya laporan tersebut. Penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penyelidikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), setelah menerima laporan beserta bukti pendukung. Penyidik kemudian memintai keterangan sejumlah saksi.

“Di antaranya pelapor dan direksi perusahaan. Awalnya memberikan undangan sebanyak dua kali kepada terlapor ke alamat perusahaan di bilangan Badung, Kuta Utara,” terang AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (27/11).

Baca Juga:  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Prof Antara Ingatkan Kejati Bali

Setelah dua kali memberikan undangan terkait penyelidikan. Karena tidak hadir, penyidik kembali mengirimkan panggilan sebanyak dua kali terkait penyidikan, namun kembali keduanya tak kunjung datang sebagai saksi. Status mereka yang awalnya hanya undangan, lalu sebagai saksi, kemudian ditingkatkan jadi tersangka melalui gelar perkara dilakukan penyidik, setelah itu keluarkan surat perintah penangkapan.

Selanjutnya di keluarkankah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Wanted List. Sampai saat ini, keberadaan kedua orang tersebut masih diselidiki pihak kepolisian. “Tim Resmob Polda Bali sudah mendatangi alamatnya, namun pihak perusahan mengaku bahwa keduanya sudah tidak ada di sana. Masalah ini masih ditindaklanjuti,” tegas perwira melati dua di pundak ini mengakhiri.(Tim DN).