Firli Bahuri Masih Melenggang Bebas
Jakarta (Dewannews.com) Firli Bahuri kembali di periksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/01/2024). Pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan yang keempat kalinya pastca ditetapkan sebagai tersangka.
Firli diperiksa sebagai tersangka selama tiga jam. Firli datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sekira pukul 08.30 WIB. Kemudian, ia merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 12.00 WIB.
Namun, pihak kepolisian belum melakukan upaya hukum penahanan terhadap Firli, hari ini. Firli masih melenggang bebas dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih,” ujar Firli kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengamini bahwa pemeriksaan Firli hari ini telah rampung. Firli dikonfirmasi sekira 13 pertanyaan oleh tim penyidik.
“Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB. Semuanya terkait pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade Safri.
Diketahui sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan penerima gratifikasi. Firli diduga menerima gratifikasi dan memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) sejak pukul 19.00 hingga 23.30 WIB. Hasilnya, ditemukan bukti yang cukup Firli Bahuri tersangka.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2023), malam.
Atas perbuatannya, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP.