Gara-gara 14 Gram Ganja, WN Brasil Diadili
DENPASAR-Dewannews.com|Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan warga negara asing yang terjerat kasus Narkotika. Dia adalah Andrea Dominggus C. Pria kelahiran tahun 1984 ini diadili setelah ditangkap polisi di salah satu rumah di Jalan Pura Masuka Gang Jepun usai membeli dan menggunakan ganja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang, Kamis (21/12) kemarin menerangkan, sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa membeli ganja dari orang yang tidak dikenal di Pantai Kuta pada tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WITA.
“Setelah membeli, terdakwa sempat mengaku menggunakan ganja tanggal 9 Juli 2023 di tempat tinggalnya,” sebut jaksa dalam dakwaannya. Sehari setelah itu, saat terdakwa sedang istirahat di rumah, tiba-tiba datang petugas polisi dan menanyakan kepada terdakwa soal Narkotika.
Polisi sendiri sebelum menangkap terdakwa, terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan terdakwa dengan kasus Narkotika. “Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah terdakwa,” ungkap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Dalam penggeledah itu polisi mengamankan barang bukti berupa ganja yang terdakwa sembunyikan di bawah kursi sofa. Kepada petugas terdakwa mengakui barang bukti ganja seberat 14,19 gram itu adalah miliknya yang dibeli dari dari seseorang dengan harga Rp 900 ribu.
Atas perbuatan itu terdakwa dijerat dengan tiga pasal dalam UU Narkotika yaitu, Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 111 ayat (1) pada dakwaan kedua atau Pasal 127 ayat (1) pada dakwaan ketiga. Yang menarik dari jeratan pasal ini, jaksa masukan pasal 127 UU Narkotika meski hasil tes urine terdakwa tidak mengandung sediaan Narkotika.(dn)