Gara-gara Sabu 153 Gram, Putu Adhi dan Gede Raka Dituntut 10 Tahun Penjara
DENPASAR-Dewannews.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya menuntut dua terdakwa I Putu Adhi Parwata dan I Putu Gede Raka Santosa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Kedua terdakwa oleh jaksa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I. Menuntut agar kedua terdakwa dipenjara selama 10 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan” sebut jaksa dalam sidang, Kamis (30/11) kemarin.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denpasar meminta waktu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang dua pekan mendatang. “Kami mohon waktu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia,” pinta kuasa hukum terdakwa.
Seperti diketahui, sebelumnya kedua terdakwa bermain Narkotika demi mendapat keuntungan. Tapi sebaliknya, kedua terdakwa ini malah berurusan dengan hukum. Diketahui pula terdakwa ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023 sekira Pukul 02.30 WITA.
Dua terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali di lahan kosong di Jalan Dewi Madri X, Br. Sebudi, Sumerta, Denpasar Timur saat hendak mengambil tempelan. Awalnya, kedua terdakwa diduga menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu seberat 153 gram.
Ungkap Santosa ketika saat ditanyakan oleh petugas bahwa dirinya bersama dengan Parwatha datang ke lokasi lahan kosong tersebut untuk mengambil tempelan yang berisi sabu. Santosa menjelaskan, sabu itu adalah milik kawannya yang bernama Moreno dan dibeli seharga Rp 3,9 juta.
Rencananya, barang haram itu selain digunakan sendiri tentu sabu-sabu itu akan diedarkan. “Adapun sabu tersebut rencananya akan dipecah dan diedarkan kembali oleh terdakwa I Putu Adhi Parwatha,” tukas Jaksa.(DN)