06/12/2024
06/12/2024

Gara-gara Sabu 998 Gram dan 2000 Butir Ekstasi, Prayitno Dituntut 14 Tahun Penjara

 Gara-gara Sabu 998 Gram dan 2000 Butir Ekstasi, Prayitno Dituntut 14 Tahun Penjara

Ilustrasi Narkotika.Foto/Net

DENPASAR-Dewannews.com| Diduga terlibat jaringan dan peredaran narkotika golongan I berupa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi, pria bernama Andi Prayitno (40) dituntut hukuman 14 tahun penjara. Ini terungkap dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/3/2022).

 “Selain divonis 14 tahun penjara, ia juga dikenakan denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar Pipit Prabhawanti, selaku kuasa hukum terdakwa yang ditemui usai sidang.

Baca Juga:  Diadili, Oknum Dokter Terdakwa Kasus KDRT Terancam 4 Bulan Penjara

Dikatakan, oleh JPU Putu Gede Juliarsana, terdakwa Andi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. “Tuntutan ini sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca Juga:  Ditangkap Simpan Ganja 2 Paket, Pria Kelahiran Medan Dituntut Rehabilitasi

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Andi ditangkap ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di lobi hotel yang terletak di Kuta, Badung, Jumat, 25 November 2022 dengan barang bukti 998 gram sabu dan 2 ribu pil ekstasi.

Terdakwa sendiri terjun sebagai pengedar ketika dihubungi oleh Heri (buron). Heri menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai kurir narkoba dengan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu lokasi tempelan. Tidak hanya upah, terdakwa dijanjikan bisa mengkonsumsi narkoba secara gratis.

Baca Juga:  Berkas Perkara Tiga Bule Diduga Jaringan Pengedar Kokain Dilimphkan ke Kejaksaan

Terdakwa pun tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu. Berselang beberapa hari, Heri mengirimkan barang-barang seperti ponsel, timbangan elektrik, dan lainnya untuk memudahkan pekerjaan terdakwa. Disusul dengan memberikan terdakwa sabu dan ekstasi untuk ditempel di beberapa lokasi yang sudah ditentukan oleh Heri.

Pekerjaan pertama sukses dijalani oleh terdakwa. Pada hari berikutnya terdakwa kembali diperintah oleh Heri mengambil sabu dan ekstasi di sebuah hotel di Kuta. Terdakwa pun berhasil mengambil narkoba tersebut.

Baca Juga:  Tiga Tersangka Kasus SPI Unud Masuk Daftar Cekal 

Namun setiba di lobi hotel, terdakwa langsung dibekuk petugas kepolisian yang telah melakukan pemantauan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan pada diri terdakwa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi.(DN)