11/10/2024
11/10/2024

Gelapkan 8 Buah Iphone, Feby Dituntut 3 Tahun Penjara

 Gelapkan  8 Buah Iphone, Feby Dituntut 3 Tahun Penjara

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Dewannews.com|Wanita kelahiran Bungkulan, Buleleng bernama Luh W alias Feby (26) yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena menggelapkan 8 buah Iphone belum lama ini dituntut tiga tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan terdakwa Feby terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Dua Pejabat Setingkat Kasi di Kejari Badung Diganti

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali ini dalam surat tuntutan yang dibacakan di sidang yang berlangsung online.

Jaksa Dewa saat dikonfirmasi membenarkan bila terdakwa Luh W alias Feby sudah dituntut 3 tahun penjara.”Sudah dituntut, dan rencananya, Selasa tanggal 4 Maret 2023 sidan diagendakan pembacaan putusan dari majelis hakim,” ujar Dewa Ari, Senin (13/3/2023).

Baca Juga:  Nelayan Desa Kolaka Panen Ikan Terbang

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya terungkap, kasus yang mengantarkan terdakwa ke penjara berawal saat terdakwa terdakwa yang bekerja di PT TAM (Teletama Artha mandiri) ditempatkan di Toko Handphone Tunjung Cell di Jalan Gunung Agung Denpasar sebagai tenaga Promotor Iphone.

Tugas terdakwa sebagai Promotor yaitu menerima dan melayani konsumen yang akan membeli produk HP yang di jual, dan dapat mengambil barang yang akan dibeli konsumen ke Gudang untuk ditunjukan dan disetujui oleh konsumen sebelum dibeli.

Baca Juga:  Jaga Nama Baik Bali, PLN - MDA Ajak Masyarakat Tertib Layang – layang Selama IAF 2024

“Dengan begitu terdakwa memiliki akses untuk memasuki Gudang Toko Handphone Tunjung Cell,” sebut jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di muka sidang. Pada hari Kamis tanggal 30 September diketahui adanya stok handphone merk Iphone yang hilang, sehingga dilakukan pemeriksaan CCTV dan pengecekan stok fisik dan stok sistem.

Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2021 dilakukan pengecekan CCTV yang kemudian dilanjutkan dilakukan interogasi terhadap terdakwa. Tapi saat terdakwa dicecar dengan sejumlah pertanyaan, mendadak terdakwa mengalami kesurupan dan setelah tenang terdakwa diizinkan pulang.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Hadiri Sosialisasi Visi, Misi, Program Kerja Bacalon Wali dan Wawali

“Tapi setelah itu terdakwa tidak pernah masuk kerja,” terang jaksa. Terdakwa kemudian diamankan polisi Fitnes Plus yang beralamat di Jalan Veteran No. 70F Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bawa  terdakwa perbuatannya mulai dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021, dengan mengambil delapan  unit Handphone merek Iphone milik PT. Tunjung Jaya Abadi (Toko Handphone Tunjung Cell) secara berulang kali yang dilakukan antara lain.

Baca Juga:  Ini Keterangan Saksi yang Dibantah Putu Balik dalam Kasus Dugaan Pungli ASN Badung

Terungkap pula bahwa terdakwa mengambil delapan Iphone itu sebelum pulang. Te terdakwa masuk ke Gudang Toko Tunjung Cell bagian bawah lalu mengambil Handphone merk Iphone dan dimasukkan ke dalam tasnya. Setelahnya terdakwa pergi dan menjualnya di beberapa toko berbeda.

“Uang hasil dari penjualan 8 Handphone merk Iphone untuk digunakan kepentingan pribadi terdakwa seperti, membayar arisan dan biaya kehidupan sehari-hari, ” pungkas jaksa. Akibat perbuatan terdakwa PT. Tunjung Jaya Abadi mengalami kerugian sebesar Rp.141.492.000.(DN)