Gelar Judi Online, Tiga Wanita Cantik dan Satu Pria Jadi Pesakitan
DENPASAR-Dewannews.com|Empat orang terdakwa kasus judi online dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Keempat terdakwa tersebut masing-masing, Julia IN, Giovanni Pascal P, Dena PL dan Fiti L. Sidang yang digelar, Selasa (28/11/2023) di pimpin oleh hakim Nyoman Wiguna.
Sidang masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah. Terungkap dalam sidang, keempat terdakwa ini ditangkap pada bulan Mei 2023 silam di Perum Grya Alas Arum No 4 Desa Buduk. Para terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana judi online.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa, awalnya Giovani pada bulan Januari 2023 seorang diri melakukan siaran langsung di media sosial untuk mengajak orang lain melakukan perjudian. Kemudian terdakwa menghubungi ketiga terdakwa lainnya.
“Ketiga terdakwa wanita ini dihubungi langsung oleh terdakwa Giovani untuk bergabung sekaligus menjadi pembawa acara saat siaran langsung di media sosial Facebook,” ujar jaksa Siti Sawiyah dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.
Ketiga terdakwa yang memiliki paras lumayan cantik itu secara bergantian melakukan siaran langsung melalui akun Facebook untuk mencari peserta yang ingin bermain judi. Ketiga terdakwa ini saat siaran langsung menggunakan pakaian yang menarik sehingga menarik pengunjung untuk bermain.
Dalam menjalankan pekerjaan itu, ketiga terdakwa ini mendapat upah perbulannya mencapai Rp 7 juta rupiah . Sedangkan terdakwa Giovanny bisa mendapatkan upah hingga Rp 30 juta . Aksi keempat terdakwa ini akhirnya terendus polisi sehingga pada tanggal 30 Mei 2023 petugas polisi dari Krimsus Polda Bali melakukan penangkapan.
Dari penangkapan itu polisi pun membawa para terdakwa berikut barang bukti berupa komputer, baju tengtop dam celana pendek berbagai warna serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh pada terdakwa. terdakwa yang didampingi pengacara Widia tidak mengajukan eksepsi.
Akibat perbuatannya, keempat terdakwa oleh Jaksa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE tangan memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(DN)