13/01/2025
13/01/2025

Hakim Ketua Cuti Mendadak, Sidang Prof Antara Ditunda 

 Hakim Ketua Cuti Mendadak, Sidang Prof Antara Ditunda 

Terdakwa Prof. Antara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.Foto/dok

DENPASAR-Dewannews.com|Sidang dugaan korupsi dana SPI Unud dengan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa yang sedianya digelar, Selasa (7/11/2023) batal digelar. Sidang batal digelar karena hakim ketua, Agus Akhyudi berhalangan hadir.

Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi membenarkan bila sidang tidak bisa digelar karena hakim ketua berhalangan hadir.”Hakim ketua mendadak ada kepentingan sehingga mengambil cuti,” ungkap Gede Astawa yang ditemui di PN Denpasar.

Baca Juga:  Antisipasi Pergi ke Luar Negeri, Rektor dan Mantan Rektor Unud Dicekal

Dikatakan pula, sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa akan digelar pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 mendatang. Di tempat yang sama, salah satu kuasa hukum Prof. Antara yakni Nyoman Sukandia menyatakan, pihaknya memaklumi penundaan sidang tersebut.

Hal senada juga diungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditemui di Pengadil Tipikor. “Tidak masalah sidangnya diundur, yang pasti kami sudah siap dengan tanggapan atas eksepsi dari terdakwa maupun kuasa hukumnya,” sebut jaksa yang mangaku bernama Dino.

Baca Juga:  Saksi dari Termohon Sebut, Kasus SPI Belum Ada Hasil Audit Kerugian Negara

Seperti diketahui, dalam eksepsinya, Prof. Antara lebih menitikberatkan pada kasus yang menimpanya. Disebutkannya, kasus yang sedang dijalani ini bukanlah murni perkara pidana, melainkan lebih ke arah titipan atau pesanan dari pihak tertentu yang memang ingin dirinya dipenjara.
Baca Juga:  Ini Tanggapan Kasi Penkum Soal Nyanyian Kuasa Hukum Prof. Antara di Medsos

Sedangkan Hotman Paris Hutapea, salah satu kuas hukum Prof. Antara dalam eksepsinya lebih mengarah ke kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Hotman menyebut, jaksa dalam dakwaannya mengatakan ada kerugian tapi tidak bisa membuktikan siapa yang menikmati kerugian yang dimaksud.(DN)