21/09/2023
21/09/2023

Hakim Tipikor Vonis Anak Dewa Puspaka 4 Tahun Penjara

 Hakim Tipikor Vonis Anak Dewa Puspaka 4 Tahun Penjara

DITUNTUT-Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa yang merupakan anak dari Dewa Puspaka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang, Senin (16/1) kemarin, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider.

Baca Juga:  Ditabrak Mobil Box, Pemuda Asal Pacitan Tewas di TKP

“Oleh karena itu menghukum terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan. Vonis hukuman yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Baca Juga:  Tuntutan Dipangkas Hakim, Jaksa Kasus Korupsi LPD Desa Adat Serangan Ajukan Bading

Atau putusan ini, terdakwa yang didampingi pengacara Gede Indria dkk menyatakan pikir-pikir. Sikap sama disampaikan oleh tim JPU.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali menuntut agar terdakwa dipenjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Korupsi di KONI Bali Masih Terus Dikaji

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti  senilai Rp. 4.870.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

Hasil dari lelang harta benda milik terdakwa digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut, tapi apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6  bulan.

Baca Juga:  Gelapkan 8 Buah Iphone, Feby Dituntut 3 Tahun Penjara

Seperti diketahui,  terdakwa I Dewa Gede Rhadea terseret kasus ayahnya Dewa Ketut Puspaka proses pengurusan izin pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG (Liquefied Natural Gas)  di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih di Kabupaten Buleleng.

Keterlibatan Rhadea dibuktikan dengan beberapa bukti transfer dari  Devy Maharani pihak investor sebesar Rp 4.7 miliar. Sementara jaksa, untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam perkara setidaknya sudah menghadirkan 14 saksi yang salah satunya adalah terpidana Dewa Puspaka.

Baca Juga:  Wah Gawat, Dibantu Penguasa, Sejumlah ASN Tabrak Regulasi Jadi Pengurus KONI Bali

Dari pembuktian tersebut, maka jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa pada tahun 2016 hingga tahun 2020, bersama-sama dengan Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik / duwe Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

“Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar sebesar Rp. 4.870.000.000 untuk kepentingan terdakwa sendiri,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat itu.

Baca Juga:  You can now get paid to shove chocolate coffee into your face hole

Selain melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatannya yang telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”

Rekening terdakwa secara sengaja dan sepengetahuan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, telah digunakan oleh terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa  dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime (fake information).

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Dampingi Mendag, Zulkifli Hasan di Pasar Kereneng

“Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang (ponzi scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara,” tegas jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Tabanan ini.(Tim-DN)

error: Content is protected !!