Hakim Vonis Pengecer Judi Togel Online Lima Bulan Penjara
DENPASAR-Dewannews.com| Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Wayan Suarta menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap I Ketut Mardiana (58) yang menjadi terdakwa atas perjudian (judi togel) dalam sidang, Kamis (22/6/2023).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Daniel Pradipta Intaran yang menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan, ” demikian vonis hakim yang dibacakan dihadapan JPU, serta terdakwa dan juga kuasa hukum terdakwa. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama delapan bulan.
Atas putusan itu, baik JPU mau terdakwa sama sama menyatakan menerima. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang juga tertangkap, kasus menyeret terdakwa ini berawal saat terdakwa menjual angka togel kepada masyarakat umum.
“Pembelian atau pemasangan angka togel dikirim oleh pembeli melalui aplikasi media social chat (whatsapp),” ungkap JPU dalam dakwaan.Diungkap pula, bahwa terdakwa setiap hari menerima pemasangan angka togel dari yang sudah pernah membeli atau memasang angka togel kepada Terdakwa.
Setelah Terdakwa menerima pesan dari aplikasi chat media sosial (whatsapp) selanjutnya Terdakwa memasukkan pembelian judi angka togel tersebut ke dalam situs online toto jitu dengan alamat situs http://m1.ttj-online2022.com.
Selanjutnya terdakwa memasukkan pembelian judi angka togel tersebut ke dalam situs online toto jitu dengan alamat situs http://m1.ttj-online2022.com. Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebagai pengecer penjual angka togel setiap harinya sebesar Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 150.000.(DN)