Himbauan Polda Bali, Penjelasan Pemprov Bali dan Bawaslu terkait Penurunan Baliho dan Atribut Partai Politik di Gianyar
Denpasar (Dewannews.com) – Pencopotan baliho pasangan capres serta bendera dan atribut partai politik yang terpajang di sekitar lokasi kunjungan kerja (kunker) Presiden Joko Widodo di Balai Desa Batubulan dan Pasar Bulan, Batubulan, Kabupaten Gianyar masih menjadi sorotan publik. Bahkan berita ini masih bersewileran di media sosial dengan ragam komentar dari warga net.
Agar tidak terjadi disinformasi, Bid Humas Polda Bali melakukan penelusuran bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, dan Kasubdit Politik dan Pemerintahan Ditintelkam Polda Bali, AKBP I Wayan Sumara, S.Sos., M.Si.
Menurut Sekda Dewa Made Indra, pencopotan baliho pasangan capres serta bendera dan atribut partai politik sudah dibahas dan disepakati seluruh pihak terkait dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) persiapan kedatangan Presiden RI yang juga melibatkan pihak Istana pada Minggu (29/10) lalu.
“Jadi sudah disepakati bersama bahwa lokasi-lokasi kunjungan kenegaraan harus dibersihkan dan dirapikan dengan baik. Termasuk keberadaan baliho, spanduk dan alat sosialisasi lain yang tidak ada kaitannya dengan substansi kunjungan Presiden, kita bersihkan dalam radius 200 meter,” jelas Dewa Made Indra.
Hal seperti ini sudah menjadi Protap dalam setiap kunjungan kenegaraan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden. Dewa Made Indra menjelaskan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan Kabupaten Gianyar sebagai titik lokasi sejumlah kunjungan kepala negara. Juga telah disampaikan kepada Pemkab setempat untuk berkoordinasi dengan pemilik alat sosialisasi yang terpasang di sekitar lokasi acara baik partai politik, calon legislatif maupun tim sukses.
“Sayangnya pada hari acara kami melihat di lokasi acara masih terpasang (alat sosialisasi, red) dalam radius 200 meter. Acara Bapak Presiden di Desa Batubulan diisi dengan bantuan sembako kepada masyarakat sebagai bentuk implementasi kebijakan pengendalian inflasi. Karena itu untuk menjaga netralitas acara tersebut dari nuansa politik, maka semua alat sosialisasi politik diminta dibersihkan sementara di lokasi acara. Oleh karenanya, ditugaskan Kasat Pol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,red) Provinsi Bali dan jajaran untuk turun langsung menertibkan alat sosialisasi yang berada dalam radius tersebut,” ujarnya.
Sekda Dewa Made Indra menuturkan, seandainya saja pihak pemkab dan pihak terkait lainnya sudah berkoordinasi dengan baik bersama para pemilik alat sosialisasi tersebut maka pihak Satpol PP Provinsi tidak perlu turun langsung.
Terkait alat-alat sosialisasi kampanye di sepanjang jalur yang akan dilalui Kepala Negara, Sekda Dewa Indra juga mengatakan dalam Rakorwil Persiapan Kedatangan Presiden juga telah mendapat arahan untuk dirapikan.
“Jadi yang miring, yang hampir jatuh dirapikan. Yang dipaku di pohon kita pindahkan ke tempat semestinya. Jadi alat sosialisasi di rute perjalanan Bapak Presiden tidak kita hilangkan tapi kita rapikan,” jelasnya.
“Juga terkait alat sosialisasi yang berada di lokasi acara kunker Bapak Presiden, kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab untuk dipasang kembali di lokasi semula selesai acara kunker,” sambungnya.
Sekda juga menekankan bahwa upaya pembersihan di sekitar lokasi kunker Presiden RI bukan hanya pada alat sosialisasi capres-cawapres tertentu tapi semua alat sosialisasi baik milik capres-cawapres, partai ataupun caleg. “Dan setelah selesai acara kita pasang kembali,” katanya.
Untuk itu ia mengharapkan masyarakat untuk melihat pembersihan baliho dan atribut lain ini bukan sebagai upaya yang bermuatan politik tendensius, karena hal tersebut murni terkait dengan kunjungan kerja Presiden RI.
“Mohon masyarakat bisa memahami dengan baik, tolong jangan diinterpretasikan sebagai upaya politik tendensius. Kami di Pemprov Bali selalu berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN di pemerintahan daerah terhadap kondisi politik saat ini,” tegas Sekda Dewa Indra.
Pemprov Bali juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi masyarakat yang telah bekerjasama untuk mensukseskan kunjungan kerja Bapak Presiden sehingga semua rangkaian acara beliau berjalan lancar, aman, nyaman dan sukses. “Sekaligus juga Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat dan semua pihak atas ketidaknyamanan selama rangkaian kunker Bapak Presiden,” tutupnya.
Sementara anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma mengatakan berdasarkan dengan UU Pemilu No. 7 tahun 2017 bahwa sampai saat ini belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU berupa calon tetap, penetapan baru dilaksanakan pada tanggal 3 Nopember 2023 mendatang.
Mengenai adanya pemasangan dan penertiban berupa Baliho, spanduk, reklame dan lainnya belum ada ranah dari Bawaslu sesuai peraturan perundang-undangan untuk menertibkan APS (alat peraga sosialisasi) tersebut.
“Jadi dalam hal pemasangan APS yang ada saat ini, baik berupa pemasangan baliho, spanduk, reklame dan sosialisasi bakal pasangan calon adalah masih ranah dari Pemda dalam hal ini ketertiban kota dan keindahan kota sampai tanggal 28 Nopember 2023. Jadi belum ranah Bawaslu,” tegas Gede Putra Wiratma.
Dijelaskannya, pada tanggal 3 Nopember 2023 setelah KPU menetapkan calon tetap, selanjutnya KPU akan memproses terkait zona pemasangan, ukuran peraga dan konten alat peraga. Pada tanggal 28 Nopember 2023 dimulainya kampanye baru dapat disebut APK (alat peraga kampanye).
“Jadi mulai dari tanggal 28 Nopember 2023, baru pihak Bawaslu dapat melakukan penertiban berupa rekomendasi kepada KPU. Apabila ditemukan adanya pelanggaran baik terkait zona, ukuran dan konten kampanye. Selanjutnya KPU merekomendasikan kepada Satpol PP agar dilakukan penertiban,” urainya.
“Pada saat ini dari kewenangan Bawaslu hanya mendata pemasangan APS dan jika diperlukan oleh pihak yang berwenang, kami siap memberikan data tersebut,” tutupnya.
Hal senada diungkapkan oleh AKBP I Wayan Sumara, S.Sos., M.Si.bahwa pemasangan dan penertiban spanduk pada saat ini belum disebut APK (alat peraga kampanye), karena belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
“Pada saat masa kampanye yang dimulai tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 Pebruari 2024 baru pemasangan baliho, spanduk, reklame dan lain-lain bisa disebut sebagai APK yang penertibannya dilakukan oleh Bawaslu,” ujarnya.
“Pemasangan spanduk, iklan, reklame, atribut partai dan lainnya pada saat ini, penertibannya dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini, yaitu Satpol PP. Kehadiran TNI dan Polri pada saat adanya penertiban terhadap spanduk, iklan, reklame, atribut partai oleh Sat Pol PP adalah untuk mengawasi dan menjaga keamanan sekitar lokasi penertiban,” imbuh AKBP Sumara.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. mengajak masyarakat Bali untuk tidak terprovokasi terhadap berita-berita yang berdasarkan keterangan sepihak semata, dan meminta agar stop komentar-komentar yang dapat memecah belah.
“Mari sambut pesta demokrasi ini dengan gembira. Mari ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024,” ucapnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu, khususnya Bali tetap ajek dan damai, serta aktivitas masyarakat lainnya berjalan dengan aman dan tertib, Ia meminta agar setiap warga dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran atau tindakan yang dapat mengganggu proses demokrasi,” sambung Kabid Humas-KBP Jansen Panjaitan.