30/09/2023
30/09/2023

Hukuman Uang Pengganti Kasus Korupsi BKK Aci-aci Naik di Tingkat Banding

 Hukuman Uang Pengganti Kasus Korupsi BKK Aci-aci Naik di Tingkat Banding

Mantan Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram.(Foto:dok)

Dewannews.com,Denpasar-Upaya hukum banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi BKK Aci-aci I Gusti Ngurah Bagus Mataram sedikit mengalami perubahan.

Sebagaimana tercantum dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar majelis hakim tingkat banding yang diketahui oleh hakim Humantal Pane hanya menaikkan uang pengganti kerugian dari Rp 155 juta menjadi Rp 1.022.258.750.

Meski hukuman pengganti kerugian naik menjadi Rp 1.022.258.750, tapi terdakwa tidak harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar.

Baca Juga:  NKM, Buronan Kasus Korupsi KUR BRI Cabang Denpasar Masih Keliaran

Sebab sebagaimana dalam putusan, uang pengganti diambil dari uang titipan sebesar Rp 816.572.250, uang sitaan dari saksi I Kadek Agustina Putra sebesar Rp 80 juta dan uang titipan dari terdakwa sendiri sebesar Rp 125.686.500.

Sementara soal hukuman penjara, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis sama dengan majelis hakim tingkat pertama yaitu 3 tahun penjara.

Majelis hakim banding dalam ajar putusan yang dibacakan pada tanggal 26 Maret 2022 menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider Penuntut Umum.

Baca Juga:  Tilep Uang Hasil Penjualan Dituntut 1 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Gusti Bagus Ngurah Mataram oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan potong masa tahanan,” demikian amar putusan hakim tinggi sebagaimana termuat dalam website PN Denpasar.

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022) terkait putusan banding ini mengatakan pihaknya belum menerima salinan maupun petikan putusan hakim tingkat banding.

“Kami belum belum tahu apa putusan bandingnya karena sampai saat belum menerima salinan ataupun petikan putusan tersebut,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini. Senada dengan Komang Sutrisna selaku kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga:  Ini Penyebab Rumah Sakit Kasih Ibu Tabanan Dilaporkan ke Polda Bali

Saat dikonfirmasi, Komang Sutrisna juga mengatakan belum menerima salinan putusan banding. “Saya dengar sih hukuman tetap ya 3 tahun, tapi saya belum berani komentar karena belum terima salinan putusan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya majelis hakim Tipikor pimpinan Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Bagus Mataram terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berapa aci-aci dan sesajen se-Kota Denpasar tahun 2019-2020.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim dalam putusannya.

Baca Juga:  Ditangkap Simpan Ganja 2 Paket, Pria Kelahiran Medan Dituntut Rehabilitasi

Selain divonis hukuman penjara, terdakwa yang didampingi pengacara Komang Sutrisna ini juga diganjar dengan hukuman denda sebesar Rp50.000 subsider 3 bulan kurungan.

Hakim dalam amar putusannya juga meminta kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp155.000,000.

“Menetapkan uang titipan sebesar Rp1.022.258.750 disetorkan kepada kas negara,” tegas hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.(sar)

error: Content is protected !!