05/11/2026

Indonesia Setara China dan India, OJK Tegaskan Daya Saing Pasar

 Indonesia Setara China dan India, OJK Tegaskan Daya Saing Pasar

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA (Dewannews.com)– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026.

Dalam laporan tersebut, status Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market, sejajar dengan negara-negara besar seperti Tiongkok dan India. Selain itu, Indonesia juga tidak masuk dalam daftar Watch List, yang menandakan stabilitas dan kepercayaan pasar yang tetap terjaga.

Baca Juga:  Bupati & Wabup Badung Terima Pin Kehormatan, Ini Maknanya

OJK menilai hasil ini mencerminkan progres positif dari berbagai inisiatif reformasi yang tengah dijalankan, khususnya melalui delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. FTSE Russell juga mencatat bahwa upaya penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar akan terus dimonitor seiring implementasinya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan bahwa capaian tersebut menjadi sinyal kuat meningkatnya kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Baca Juga:  Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Geopolitik Global

“Pengakuan ini menunjukkan bahwa arah kebijakan yang ditempuh Indonesia telah berada di jalur yang tepat dan sejalan dengan praktik terbaik internasional dalam memperkuat struktur serta kualitas pasar modal,” ujarnya melalui rilis media yang diterima oleh redaksi Dewannews.com pada Rabu (08/04/2026).

Ia menambahkan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) telah mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar.

Baca Juga:  OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Empat proposal utama penguatan transparansi yang telah dituntaskan meliputi transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 kategori, kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.

Selain itu, OJK juga memperkuat transparansi melalui kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.

Baca Juga:  Satgas Pasti Blokir 824 Entitas Ilegal di Bulan April - Mei 2024

Agus menegaskan, ke depan OJK akan terus melanjutkan reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dengan para global index providers, termasuk FTSE Russell.

“OJK berkomitmen menjaga stabilitas pasar, memperkuat perlindungan investor, dan mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk serta perluasan basis investor,” katanya.

Baca Juga:  MA Menangkan Kasasi OJK! Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut

Dengan fundamental ekonomi domestik yang tetap kuat serta sinergi kebijakan yang berkelanjutan, OJK optimistis pasar modal Indonesia akan semakin kredibel, inklusif, dan mampu bersaing di tingkat global. (r)