04/10/2024
04/10/2024

Ini Alasan Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

 Ini Alasan Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

RETORATIVE JUSTICE-Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf (tengah) didampingi Kasi Pidum, IG. Gatot Hariawan (baju putih) saat pelaksanaan RJ di Rumah Restorative Justice Kejari Badung.Foto/Ist

BADUNG-DewanNews.com|Tidak pidana umum (Pidum) Kajaksaan Negeri Badung menghentikan kasus tindak pidana pencurian dengan tersangka Kadek Joni Astawa melalui keadilan restoratife atau restorative justice (RJ) Selasa (29/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka Kadek Joni Astawa melalui RJ karena korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan sehingga tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya.

Baca Juga:  Saksi-saksi JPU Justru Tidak Bisa Ungkap Terdakwa Bersalah
Baca Juga:  Dua Pejabat Setingkat Kasi di Kejari Badung Diganti

“Selain itu tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta dalam perkara ini ancaman hukumannya juga tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali,” jelas Imran Yusuf melalui siaran pers tertulisnya.

Dikatakan pula bahwa, dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selanjutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga.

Ditempah yang sama, Kasi Pidana Umum Kejari Badung I.G Gator Hariawan mengungkap bahwa, kasus yang membawa Kadek Joni Astawa menjadi tersangka ini berawal saat tersangka pada tanggal 24 September 2022 mengendarai sepeda motor di Banjar Busana Kelod, Mengwi melihat ada warung sembako.

Baca Juga:  Kasus Narkoba Warga Jepang, Kalah di Tingkat Banding
Baca Juga:  Penyidik Kejati Bali Tetapkan Rektor Unud Tersangka Kasus SPI Jalur Mandiri

“Saat melihat warung sembako itu dalam keadaan sepi, maka timbul niat tersangka untuk melakukan tindak pidana pencurian,” jelas Gatot Hariawan. Tersangka langsung menghentikan sepeda motornya persis depan warung sembako tersebut dan melihat laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka.

Gatot Hariawan menjelaskan, tersangka lalu mengambil uang di laci itu sebanyak Rp 3 juta. Tapi saat itu pemilik warung melihat akai tersangka sehingga tersangka kaget dan uang yang ada di genggamannya jatuh dan berceceran di lantai, dan seketika itu juga tersangka meminta maaf kepada korban selaku pemilik warung.

Baca Juga:  Polda Bali Limpahkan ke Kejaksaan 16 Tersangka Kasus Bugbug
Baca Juga:  Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

“Tersangka melakukan aksi pencurian ini karena butuh biaya berobat anaknya yang terkena luka bakar, sedangkan tersangka sendiri sudah lama tidak bisa bekerja sebagai buruh dikarenakan tersangka baru saja sembuh dari sakit patah tulang akibat kecelakaan kerja,” ungkap Kasi Pidum.

Selain itu tetangga juga juga malu untuk meminta uang kepada mertuanya karena selama ini mertuanya sudah banyak membantu membiayai tersangka dan keluarganya,” Sehingga atas dasar tersebut tersangka mengambil jalan pintas mencari uang untuk berobat anaknya dengan mencuri;” pungkas Gatot Hariawan.(*/EP)