Ini Pesan Aktivis Anak dan Perempuan di Hari Anak Nasional
Anggapan itu, menurut Ipung tidak bisa dibenarkan 100 persen. Bahwa, memang benar Negara sudah hadir untuk melindungi anak Indonesia mulai dari usia 0 hari sampai 18 tahun dengan membuat Undang-undang perlindungan anak.
Pemerintah, kata Ipung, telah hadir dengan melahirkan UU Nomor 23 Tahun 2002, lalu dirubah, perubahan pertama UU Nomor 35 tahun 2014 dan perubahan yang kedua tentang kejahatan seksual atau yang khusus menangani kejahatan seksual yaitu dengan lahirnya UU Nomor 17 tahun 2016.
Tak hanya itu, pemerintah juga kembali melahirkan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) .”Lahirnya UU Nomor 11 ini sangat luar biasa, bahkan dalam penerapan bisa mengalahkan atau mengesampingkan KUHAP tapi apakah ini cukup?, Tentu tidak” jelas Ipung.
Ipung menilai bahwa, Negara memang sudah hadir disini, tapi hadirnya Negara hanya sebatas memikirkan untuk melahirkan Undang-undang saja, tapi tidak memikirkan hal penting lainnya, seperti biaya operasional yang cukup bagi aparat penegak hukum di Indonesia.